Koperasi Terlibat Penyaluran Gula Rafinasi Tanpa Izin Dapat Sanksi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan bukti pelanggaran yang terkait dengan distribusi gula kristal rafinasi (GKR). Dua koperasi diduga melanggar aturan karena tidak melaporkan distribusi gula tersebut ke pihak berwenang.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, menjelaskan bahwa pemantauan terhadap penyebaran GKR telah dilakukan secara teratur sejak tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, kolaborasi dilakukan bersama berbagai kementerian dan instansi terkait, termasuk Satgas Pangan Polri.

Hingga akhir September 2025, Kemendag telah mengevaluasi 92 pelaku usaha dalam hal distribusi GKR. Hasilnya, dua koperasi terbukti melakukan pelanggaran karena tidak melaporkan distribusi gula dan menyalurkan produk tanpa surat dukungan yang sah atau ketika surat tersebut telah kedaluwarsa.

“Dari pengawasan, ditemukan indikasi pelanggaran dari dua koperasi. Mereka belum melaporkan distribusi kepada Kemendag dan menyalurkan GKR ketika surat dukungan tidak berlaku lagi,” ungkap Moga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di Jakarta, Rabu (1/10/2025). Surat dukungan dari Kemendag adalah persyaratan utama bagi koperasi untuk mendistribusikan GKR kepada industri kecil dan menengah (IKM). Terhadap kedua pelaku tersebut, Kemendag telah mengirimkan surat teguran tertulis sebagai bentuk sanksi administratif.

Selain itu, Kemendag juga merespon informasi dari Satgas Pangan Polri 2025 yang menemukan 6 merek gula dari 30 sampel yang diuji di laboratorium yang terindikasi mengandung gula rafinasi. Ini terbukti melalui analisis ICUMSA dan komposisi bahan baku GKR. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap semua perusahaan importir gula sebagai upaya pencegahan rembesan gula rafinasi.

Untuk mengintensifkan pengawasan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri, Dinas Perdagangan provinsi, dan kabupaten/kota. Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada 38 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia. Surat tersebut meminta pengawasan terhadap peredaran gula kristal, baik di toko modern maupun pasar tradisional, dengan memastikan hanya gula kristal putih (GKP) yang diperjualbelikan. Pengawasan juga dilakukan untuk menyekat penjualan GKR di semua jenis toko.

Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), sektor perkebunan gula di Indonesia mengalami peningkatan produksi sebesar 12% pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, adanya casus pelanggaran seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan masih perlu dilakukan secara ketat untuk menjamin kualitas dan keamanan produk gula di pasaran.

Studi kasus yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Gula Indonesia menunjukkan bahwa penggunaan gula rafinasi tanpa izin dapat menyebabkan dampak buruk pada kesehatan konsumen, terutama jika produk tersebut tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat. Hal ini juga dapat mengancam industri gula lokal yang berusaha untuk memenuhi standar internasional.

Pengawasan yang terkendali dan koordinasi antara instansi terkait sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar dan perlindungan konsumen. Dengan adanya sanksi administratif yang tegas terhadap pelanggaran, diharapkan industri gula di Indonesia akan lebih mapan dan konsumen dapat néndapatkan produk yang aman dan berkualitas.

Ketatnya pengawasan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keteraturan perdagangan dan perlindungan konsumen. Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan industri gula di Indonesia akan lebih maju dan konsumen dapat téjadi bagian dari sistem yang lebih transparan dan aman.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan