Ketua Ormas Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi sebagai Pelaku Perdagangan Narkoba

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam periode dua bulan terakhir, Pasukan Polisi Resor Tasikmalaya Kota berhasil menahani dan memproses sepuluh lima individu yang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan distribusi narkoba. Salah seorang di antaranya adalah ARF, yang menjabat sebagai pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan di kota tersebut.

Keberhasilan penangkapan ini terbantukan oleh hasil investigasi polisi yang didukung oleh informasi dari masyarakat, yang menunjukkan adanya aliran narkoba yang terkait dengan ARF. Berdasarkan hasil penyelidikan, ARF berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Cihideung.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu kantong plastik yang berisi sabu seberat 17,8 gram, yang disembunyikan dalam kemasan rokok, serta 8,82 gram ganja kering dan satu unit ponsel. Saat ini, ARF telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang di proses hukum oleh pihak kepolisian.

ARF merupakan ketua sebuah kelompok kemotoran. Dengan jumlah bukti yang signifikan, ia dikategorikan bukan hanya sebagai pengguna, melainkan juga sebagai pengedar atau bahkan bandar. “Dengan jumlah bukti yang mencukupi, ia termasuk dalam kategori bandar,” kata AKBP Moch Faruk Rozi, Kapolres Tasikmalaya Kota, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/9/2025).

Dalam pengakuan kepada penyidik, ARF mengaku baru bergabung dalam jaringan distribusi narkoba di Tasikmalaya sekitar dua bulan sebelum penangkapannya.

Selain ARF, polisi juga berhasil menahani seorang pria bernama AFP, yang sempat menjadi mantan ketua organisasi yang kini dipimpin oleh ARF. AFP diamankan dengan bukti seberat 2,29 gram sabu-sabu.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan dan jaringan distribusi narkoba di organisasi yang dipimpin ARF. “Hal tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut,” ujarnya.

ARF dan AFP dijerat dengan pasal 112 ayat 2 bersama pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal ini, mereka berdua riskan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

ARF menjabat sebagai ketua organisasi tersebut sejak Mei 2024. Organisasi itu sebelumnya dikenal sebagai geng motor dan juga terlibat dalam kepengurusan asosiasi pengusaha muda.

Selain ARF dan AFP, polisi juga melakukan penanganan hukum terhadap tiga belas tersangka lainnya dengan inisial RM, AWS, RR, WS, VA, OH, HR, PP, YS, DH, AN, MFF, dan AA, dengan kasus yang beragam, dari narkoba hingga obat terlarang. Total bukti yang diamankan meliputi 67,69 gram sabu-sabu, 8,82 gram ganja kering, delapan tanaman ganja, tiga gram tembakau sintetis, seribu tiga ratus enam puluh tujuh butir pil kuning, tiga ribu dua ratus tiga puluh sembilan butir pil putih, dan seratus sembilan butir pil psikotropika.

Dari data terbaru, penanganan kasus narkoba di Tasikmalaya menunjukkan tren peningkatan aktivitas pengedaran narkoba yang terkait dengan organisasi non-pemerintah. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan lebih ketat diperlukan terhadap kelompok-kelompok seperti ini untuk meminisalkan dampak negatif pada masyarakat.

Dalam studi kasus serupa, diketahui bahwa involve- ment organisasi kemasyarakatan dalam jaringan narkoba sering kali sulit untuk diamati karena struktur kepemimpinan dan operasi yang sempit. Pendekatan kolaboratif antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan tersebut.

Tindakan keras polisi Tasikmalaya Kota dalam menahani pelaku narkoba menunjukkan komitmen yang kuat dalam membersihkan daerah dari ancaman narkoba. Penting bagi setiap individu untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan