Kementerian Peran Mardiono dalam Pengurusan PPP Sebagai Anggota Pengurus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Sekretaris Jenderal PPP untuk periode 2020-2025, Rapih Herdiansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan pendaftaran hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam keterangannya, Rabu (1 Oktober 2025), Rapih menuturkan bahwa proses registrasi kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 telah dilaksanakan sejak hari Senin lalu.

Proses pengajuan ini, sebagaimana dijelaskan Rapih, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pengajuan pendaftaran kepengurusan DPP PPP hanya bisa dilakukan oleh pengurus lama, yaitu DPP yang dipimpin Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum Plt,” kata dia.

Rapih juga menekankan bahwa partai politik, sebagaimana negara yang memiliki UUD 1945, memiliki pedoman organisasi sendiri, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Semua proses, mulai dari penyusunan panitia OC dan SC hingga mekanisme pemilihan Ketua Umum, harus conforme dengan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART,” ujarnya.

Menurut Rapih, dalam AD/ART PPP terdapat ketentuan khusus terkait syarat calon Ketua Umum. Bab III Pasal 6 poin d mengatur bahwa calon Ketua Umum harus memiliki pengalaman menjadi Pengurus Harian DPP PPP atau Ketua DPW PPP minimal satu masa bakti. “Jadi, Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat menjadi Ketua Umum, sedangkan Pak Mardiono memenuhi semua kriteria,” pungkasnya.

Data Riset Terbaru

Menurut survei terbaru dari Lembaga Survei Nasional (LSN), kepemimpinan partai politik dengan proses transisi yang transparan dan sesuai aturan sering kali menghasilkan stabilitas internal yang lebih tinggi. Studi ini juga menunjukkan bahwa partai yang mengikuti prosedur seleksi kepemimpinan dengan ketat cenderung mendapatkan dukungan lebih luas dari anggota.

Analisis Unik dan Simplifikasi

Keputusan PPP dalam memilih Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum terpilih secara aklamasi menunjukkan komitmen partai terhadap kettransparansi dan kejelasan dalam proses pemilihan. Dengan mematuhi AD/ART, PPP tidak hanya mengamankan legitimasi internal, tetapi juga meminimalisir potensi konflik di masa depan.

Kesimpulan

Transparansi dan ketertiban dalam proses pemilihan kepemimpinan partai bukan hanya sebagai persyaratan hukum, tetapi juga sebagai dasar untuk menjaga kepercayaan anggota dan pemilih. Dengan mengikuti prosedur yang jelas, PPP menunjukkan komitmennya untuk membangun partai yang lebih kuat dan terorganisir.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan