Guru-Guru Pandeglang Mel legyakan Karaoke dengan Smart TV Berbantuan Pusat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada waktu sebelumnya, media sosial digemparkan oleh video dua guru di Kabupatan Pandeglang yang tampak sedang berlagu karaoke dan menari joget di area sekolah saat masih jam pelajaran. Dampak dari perbuatan tersebut, keduanya menerima peringatan dari pihak berwenang.

Dalam rekaman viral yang dilihat oleh Thecuy.com, dua guru yang mengenakan seragam dinas ASN berwarna coklat terlihat asyik bernyanyi dan menari. Satu di antaranya memegang mikrofon sambil melihat ke arah smart TV, sementara yang lain berdiri di belakang ikut menyanyikan lagu. Peristiwa ini terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang, Banten. Kedua tenaga pendidik tersebut berperan sebagai kepala sekolah di SDN Ciodeng 2 dan juga SDN Pasir Tenjo 2.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pandeglang, Didin Pahrudin, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan suami istri. Menurut Didin, kejadiannya terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Ia juga menyampaikan bahwa beberapa sekolah dasar, menengah pertama, dan swasta di daerah tersebut akan menerima bantuan smart TV dari pemerintah pusat. Fasilitas ini diberikan secara bertahap ke setiap sekolah, dan setiap sekolah dapat menerima satu unit. Didin menegaskan bahwa penggunaan fasilitas tersebut harus patuh pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut informasi dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah sedang mempersiapkan distribusi layar digital pintar (smart digital screen) ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Targetnya, hingga akhir tahun 2025, sebanyak 330 ribu sekolah akan menerima fasilitas ini. Pada November 2025, sekitar 100 ribu sekolah akan menerima layar digital, sementara saat ini baru sekitar 10 ribu sekolah yang telah mendapatkan fasilitas tersebut. Presiden menyatakan pernyataan ini setelah meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10 Jakarta Selatan pada tanggal 11 September 2025.

Dinas Pendidikan Pandeglang menanyakan alasan di balik aksi karaoke dan joget di jam pelajaran. Kedua guru tersebut memberitahu bahwa mereka hobi bernyanyi dan menggunakan smart TV yang baru diberikan oleh pemerintah pusat untuk menguji fungsinya. Didin Pahrudin menjelaskan bahwa kedua guru tersebut telah dipanggil ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan menerima peringatan karena melanggar kode etik ASN. Mereka juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang. Didin menyayangkan bahwa peristiwa ini terjadi selama jam pelajaran dan berharap para guru dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengambil tindakan terhadap dua guru yang viral karena berlagu karaoke dan menari joget selama jam pelajaran. Kedua guru tersebut dipanggil ke BKD dan menerima peringatan karena melanggar kode etik ASN. Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Menurut laporan, mereka melakukan aksi tersebut dengan alasan menguji smart TV dan sound system yang diberikan oleh pemerintah pusat. Didin Pahrudin, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, menyampaikan bahwa kedua guru tersebut hobi bernyanyi dan akhirnya berduet saat menguji peralatan.

Kegiatan karaoke dan joget selama jam pelajaran yang dilakukan oleh dua guru di Pandeglang membuka pembicaraan tentang penggunaan fasilitas pendidikan dengan bijak. Fasilitas seperti smart TV yang disediakan pemerintah harus dimanfaatkan untuk mengembangkan pendidikan, bukan untuk kegiatan rekreasi. Hal ini mengingatkan kita bahwa etika profesi dalam dunia pendidikan harus dijaga agar lingkungan sekolah tetap kondusif untuk belajar. Mari kita semakin berhati-hati dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk tujuan yang lebih produktif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan