Pada hari Selasa (30/9/2025), Polres Pelalawan berhasil memecahkan kasus peredaran mobil bodong yang terjadi di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Dalam aksi operasi tersebut, satu orang pelaku yang diidentifikasi dengan inisial RH berhasil diangkut ke Polsek bersama empat unit mobil yang disita.
AKBP John Louis Letedara, Kapolres Pelalawan, melalui Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, mengungkap bahwa awalnya kasus ini diketahui melalui adanya STNK palsu yang beredar. “Kami berhasil menyita empat mobil yang tidak memiliki surat-surat administratif yang lengkap,” kata AKP Ardi.
Penanganan kasus ini dimulai dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran mobil bodong di Dusun Toro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Ukui menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga untuk melakukan investigasi pada hari Selasa (16/9). Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang terparkir di rumah RH. Setelah pengecekan lebih dalam, ternyata STNK mobil tersebut adalah hasil pemalsuan yang dibuat atas nama RH.
Setelah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, RH mengaku bahwa ia menerima perintah dari seorang pria berinisial IN dari Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengambil dan menjual mobil-mobil tersebut. Pelaku ini mengaku telah menjual sekitar 15 unit mobil di Dusun Toro Jaya dengan harga antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta per unit, dengan keuntungan sekitar Rp 5 juta per penjualan.
Tim gabungan dari Polsek Ukui dan Sat Reskrim Polres Pelalawan kemudian melanjutkan investigasi pada hari Selasa (23/9). Dalam aksi selanjutnya, tim berhasil menyita tiga mobil bodong tambahan, sehingga total menjadi empat unit: dua unit Toyota Avanza dan dua unit Daihatsu (Xenia dan Sigra).
Saat ini, RH ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan akta otentik atau surat-surat, serta Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat. Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap pelaku lainnya serta sumber pemalsuan dokumen kendaraan tersebut.
Kasus peredaran mobil bodong menimbulkan perhatian serius karena dapat memengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap dokumen kendaraan untuk mencegah penyalahgunaan yang serupa di masa depan. Pengungkapan kasus ini juga mengingatkan pada keberanian dan ketekunan polisi dalam mengatasi kriminalitas yang melibatkan penyalahgunaan dokumen penting. Pelaku peredaran mobil bodong tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem administratif dan keamanan. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti yang dilakukan Polres Pelalawan sangat penting untuk dipuji dan diperkuat dengan upaya pengawasan yang lebih baik.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.