Rancangan Perubahan Undang-Undang Perbankan Syariah untuk Mengatur Kripto, Asuransi, dan Memperluas Peran Bank Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengusulan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah selesai dibahas oleh Komisi XI DPR RI sebagai pengusul. Proses penyesuaian tersebut saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk disetujui dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (2/10). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohammad Hekal, mengungkapkan bahwa pembahasan dan penelaahan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Alasan utama pengubahan undang-undang ini adalah karena ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa beberapa pasal dalam omnibus law sektor keuangan tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga memerlukan revisi.

“Sejak Januari hingga sekarang, kita telah menggelar berbagai pertemuan baik internal maupun eksternal, termasuk dengan melalui RDPU bersama para pakar, ahli, akademisi, dan praktisi untuk memastikan partisipasi publik. Awalnya, revisi ini dilakukan karena kewajiban berdasarkan dua putusan MK,” jelas Hekal selama rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Selasa (30/9/2025). Dalam prosesnya, Komisi XI DPR RI menemukan 16 materi pokok yang akan diubah. Salah satunya adalah penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dimana rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) akan dipindahkan dari Menteri Keuangan ke DPR.

“Perubahan ini mengubah Pasal 86 di UU LPS sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024. Tujuan utama ini adalah untuk memastikan independensi LPS, sehingga tidak lagi terikat dengan pembahasan anggaran pemerintah,” tambah Hekal. Selain itu, LPS juga akan memiliki wewenang tambahan untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah, terutama dalam hal penjaminan polis. Dalam versi terbaru dari draf UU Perubahan P2SK, terdapat penambahan tujuan Bank Indonesia (BI) untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, BI juga harus menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Selain BI, LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan untuk menambahkan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif. Ada juga perubahan terkait dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, yang merupakan revisi terhadap UU 34 Tahun 1964. Selain itu, peraturan tentang pengembangan pasar kripto di Indonesia juga akan diubah untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital, termasuk melalui peran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. “Semoga hasil usulan yang kita ajukan bisa diharmonisasi dan dapat disahkan dalam rapat paripurna yang akan datang,” harap Hekal.

Saat ini, banyak negara berkembang mulai bereksperimen dengan regulasi kripto yang lebih fleksibel. Misalnya, El Salvador telah mengadopsi Bitcoin sebagai mata uang resmi, sementara negara-negara di Afrika seperti Nigeria dan Kenya melihat pertumbuhan signifikan dalam adopsi aset digital. Di Indonesia, regulasi yang lebih jelas diharapkan dapat menjadikan pasar kripto lebih teratur dan aman, sehingga dapat mendorong investasi dan inovasi dalam sektor keuangan.

Revisi UU P2SK ini bukan hanya tentang penyesuaian hukum, tetapi juga upaya untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi masa depan. Dengan penguatan independensi LPS dan penambahan wewenang OJK, diharapkan sistem keuangan Indonesia akan lebih tangguh dan siap menghadapi tantangan global. Masyarakat juga diharapkan lebih terlibat dalam pengawasan dan pengembangan sektor keuangan, sehingga bisa tercipta ekosistem yang lebih transparan dan inklusif.

Pemerintah dan lembaga keuangan harus terus berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan edukasi yang memadai kepada masyarakat agar mereka dapat memahami dan mengelola aset digital dengan bijak. Dengan demikian, Indonesia bisa menjadikan diri sebagai pemain kunci dalam ekonomi digital global.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan