"Pengajuan Pekerjaan Diharuskan Sesuaikan Usia Berdasarkan Aturan Kementerian Tenaga Kerja"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Diskriminasi batasan usia dalam proses rekrutmen masih menjadi masalah yang umum di Indonesia, meskipun pemerintah telah menghapus aturan tersebut. Situasi ini terungkap saat Thecuy.com meliput beberapa warga usia di atas 50 tahun yang mengikuti Jakarta Job Fest 2025, acara yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui masalah ini dan berjanji untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang masih berlaku diskriminatif. Ia menambahkan bahwa dengan adanya wakil menteri baru, pihaknya memiliki energi tambahan untuk meningkatkan upaya pengawasan di lapangan.

Dalam acara Jakarta Job Fest tersebut, usia tetap menjadi halangan besar bagi para pencari kerja. Cahyo, warga Jakarta Timur berumur 52 tahun, mengaku sudah mengajukan lebih dari 50 lamaran dalam kurun waktu hampir setengah tahun, namun sebagian besar ditolak karena preferensi perusahaan terhadap kandidat di bawah 40 tahun. “Sudah hampir 1,5 tahun terakhir saya cari kerja, tapi memang kan kembali usia produktif yang dicari itu yang di bawah usia 40. Kenyataannya seperti itu,” ungkapnya di acara Jakarta Job Fest, Selasa (30/9/2025).

Sama seperti Cahyo, Rizal Syaputra (53) juga mengalami kesulitan. Sebelumnya berbisnis sendiri, ia kini bersedia melamar pekerjaan apapun karena usahanya tidak berjalan lancar. “Saya tadinya dagang, tapi dagangan lagi sepi, jadi saya sekarang mau kerja saja. Tidak berharap banyak soal gaji, yang penting kerja,” katanya.

Keduanya mewakili realitas para pencari kerja usia lanjut yang sering menghadapi penolakan, stigma usia, bahkan penawaran pekerjaan palsu yang meminta biaya administrasi yang tinggi.

Tidak ada data riset terbaru tentang tren diskriminasi usia di dunia kerja, namun fenomena ini telah menjadi isu global. Beberapa negara telah mengadopsi kebijakan anti-diskriminasi, namun pelaksanaannya masih bervariasi. Studi menunjukkan bahwa pekerja usia lanjut sering kali memiliki pengalaman dan keterampilan yang berharga, namun masih dihadang oleh prasangkapan negatif dari majikan.

Pemberdayaan pekerja usia lanjut bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga perusahaan. Dengan mengadopsi kebijakan inklusif dan memberikan kesempatan yang sama, perusahaan dapat memanfaatkan potensi pekerja berusia lebih tua. Ini juga akan membentuk budaya kerja yang lebih berkelanjutan dan adil.

Setiap individu, tidak peduli usianya, berhak mendapatkan peluang yang adil dalam dunia kerja. Kebijakan hukum yang kuat dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya inklusi usia harus dijaga agar tidak ada satu pun yang terpinggirk.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan