Pemerintah Kota Tasikmalaya Sebut Proyek MBG yang Diajukan Pejabat Tak Sesuai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gungun Pahlagunara, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya, memberikan penjelasan terkait tuduhan adanya pejabat ASN yang terlibat dalam proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dia menegaskan bahwa ASN dilarang memiliki jabatan di perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika seorang ASN menjadi direktur, maka ia harus mengundurkan diri. Selain itu, ASN tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dapur, terutama jika berbentuk perusahaan, karena itu jelas melanggar peraturan,” ungkapnya kepada Radar, Senin, 29 September 2025.

Selain pelanggaran aturan, Gungun juga mencakup sisi etika yang harus diperhatikan. Dikutip dari keterangan yang diterima, ASN yang melakukan dua pekerjaan sama bersumber dari dana pemerintah justru akan mengganggu kinerja mereka.

“Jika aset seperti lahan dikelola pihak lain, mungkin masih bisa diterima. Namun, apabila ASN langsung terlibat dalam pengelolaan, maka masalah pasti akan muncul. Hal ini harus dibenahi dalam juklis dan juknis MBG,” tegasnya.

Menurut peraturan, ASN diharapkan tetap menjaga netralitas dan dilarang menyandang dua jabatan yang bertentangan dengan proyek pemerintah. Situasi ini semakin kritis jika proyek tersebut berupa MBG, yang dibiayai oleh anggaran negara atau publik.

Berita sebelumnya menyebutkan adanya dugaan beberapa pejabat ASN di Pemkot Tasikmalaya yang terlibat dalam proyek MBG, yang membuat masyarakat bertanya-tanya apakah tindakan tersebut diperbolehkan.

“ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh berperan sebagai pelaku usaha yang berhubungan langsung dengan proyek pemerintah. Apalagi jika proyek tersebut termasuk MBG yang dibiayai oleh dana publik,” kata Gungun.

Asep M. Tamam, pengamat sosial dan politik Tasikmalaya, mengamini bahwa keterlibatan ASN dalam proyek MBG berpotensi melanggar regulasi. “ASN tidak boleh memiliki kepentingan bisnis dalam proyek pemerintah. Jika pejabat terlibat dalam proyek dapur MBG, maka sudah termasuk konflik kepentingan,” tuturnya kepada Radar, Senin, 29 September 2025.

Meskipun sebagian masyarakat menganggap aturan tersebut masih bisa ditafsirkan berbeda, dengan alasan keterlibatan ASN hanya melalui keluarga atau pihak ketiga, Asep menegaskan bahwa praktik tersebut tetap melanggar semangat netralitas birokrasi.

Sementara itu, laporan terbaru menunjukkan bahwa adanya kasus serupa di beberapa daerah. Misalnya, dalam sebuah studi kasus di Kota Bandung, ditemukan bahwa ada pejabat yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui perusahaan keluarga. Akibatnya, kinerja mereka terganggu dan terjadi konflik kepentingan yang menjadikan proyek tersebut tidak transparan.

Birokrasi harus menjaga integritas dan netralitasnya agar dapat melayani masyarakat dengan adil. Jika tidak, rasa kepercayaan masyarakat akan terganggu, dan inisiatif pemerintah seperti MBG justru akan kehilangan tujuan aslinya. Mari kita selalu memantau dan mengevaluasi kinerja aparatur agar bisa membangun masyarakat yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan