Larangan Tahan Ijazah untuk PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) telah mengusulkan beberapa poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang terdiri dari 250 halaman. Di dalamnya, terdapat 17 isu baru yang diharapkan dapat diakomodasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu usulan utama mereka adalah tentang pengadaan pesangon bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau dikenal sebagai karyawan kontrak.

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, menyatakan bahwa hak pesangon untuk pekerja PKWT harus menjadi kebijakan yang wajib. Alasan utama adalah karena pekerja kontrak melakukan tugas yang serupa dengan pekerja tetap, hanya saja dengan waktu kerja yang berbeda. “Pekerja PKWT juga harus mendapatkan pesangon. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak yang sama, karena tugas dan tanggung jawab mereka sama. Mereka hanya berbeda dalam pilihan waktu kerja saja,” kata Said saat bertemu dengan Pimpinan DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Said juga mendukung regulasi baru terkait larangan percaloan dalam proses pencarian tenaga kerja. Selain itu, ia menegaskan hak pekerja untuk mengajukan sita jaminan kepada pemberi kerja apabila perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.

KSP-PB juga mendesak agar pekerjaan yang sebelumnya belum mendapatkan perlindungan hukum, seperti ojek online, kurir online, dan konten creator, disertakan dalam UU Ketenagakerjaan baru. “Kami juga meminta perlindungan hukum bagi pekerja medis dan kesehatan yang selama ini tidak dilindungi oleh undang-undang. Hal ini sangat disayangkan karena mereka telah berjuang demi kemanusiaan, namun hak-hak mereka belum terjamin,” tambah Said.

Usulan lainnya meliputi batasan terkait pekerja magang. Menurutnya, ada tumpang tindih antara pelatihan kerja dan pemagangan yang membuat pengusaha cenderung menghindari tanggung jawab terhadap tenaga kerja. Selain itu, Said juga mendesak larangan perusahaan menahan dokumen pekerja, termasuk ijazah. “Kementerian Ketenagakerjaan menerima banyak laporan tentang dokumen yang ditahan, seperti ijazah. Ini bukan hak perusahaan untuk menahan dokumen pekerja, sehingga harus ditetapkan dalam undang-undang baru,” tutupnya.

Terbaru, data menunjukkan bahwa sektor gig economy seperti ojek online dan kurir online terus tumbuh pesat di Indonesia. Namun, sebagaaian pekerja di sector ini masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Studi kasus menunjukkan bahwa banyak pekerjanya mengalami ketidakadilan dalam pengadaan gaji dan hak-hak pekerja lain. Oleh karena itu, regulasi baru diangkat menjadi prioritas dalam RUU Ketenagakerjaan.

Untuk sekarang, setiap pekerja, baik tetap maupun kontrak, harus memiliki hak yang sama. Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini bisa dikenai sanksi. Berbagai sector diharapkan dapat beradaptasi dengan regulasi baru ini agar dunia kerja lebih adil dan teratur.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan