Kejadian Tipu Gelap Mantan Kepala BPBD Kabupaten Pangandaran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Pangandaran, kasus dugaan penipuan yang melibatkan kegiatan fiktif seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Jambore telah diakhiri melalui restorative justice, menghindari langkah hukum lebih lanjut. Proses ini berhasil menyelesaikan konflik yang melibatkan kerugian sebesar Rp 430 juta.

Kasus ini dimulai ketika K, mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pangandaran, bersama tiga rekannya—BN (mantan anggota DPRD Ciamis) dan dua staf wanita BPBD dengan inisial MY dan DK—dilaporkan ke Polres Pangandaran dengan tuduhan penipuan. Mereka diduga meminjam uang senilai Rp 430 juta dengan janji keuntungan yang tidak pernah terwujud.

Penyelesaian perkara ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum para terduga pelaku, Ade Zaenal Muttaqin, yang menyatakan kesetujuan semua pihak untuk mengakhiri masalah secara damai. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada polisi, khususnya AKBP Andri Kurniawan, Kapolres Pangandaran, dan Kasat Reskrim, atas peran mereka dalam proses penyelesaian.

Menurut Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, restorative justice dilaksanakan pada 18 September 2025 setelah pelapor mencabut laporannya. Para terduga pelaku dibebaskan setelah hampir dua pekan penahanan di Mapolres Pangandaran.

Tidak hanya itu, restorative justice menawarkan alternatif yang lebih harmonis dalam menyelesaikan konflik, menunjukkan bahwa keadilan dan perdamaian dapat dicapai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Ini juga membuktikan pentingnya kerja sama antara pihak keluarga, korban, dan pihak berwenang untuk menciptakan solusi yang memuaskan bagi semua pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan