Hotman Paris Bisa Cerai dan Ganti Nama, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Panitia hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah memvonis Razman Arif Nasution dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan ini berdasarkan bukti yang kuat yang menunjukkan Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea.

“Terdakwa Razman Arif Nasution sudah terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak, transmisi informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik secara terus-menerus, serta melakukan fitnah,” demikian pernyataan majelis hakim saat membacakan putusan. “Oleh karena itu, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahkan hakim.

Selain denda, hakim juga menetapkan denda Rp 200 juta dengan opsi substitusi 4 bulan kurungan jika denda tidak dapat dibayar.

Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir karena alasan kesehatan. Sidang vonis sempat ditunda dua kali karena absensinya. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa Razman telah pergi ke luar negeri setelah tidak hadir di Indonesia, tanpa izin dan tanpa rekomendasi medis dari rumah sakit tempat dia perawatan. Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pembacaan vonis.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Razman dengan 2 tahun penjara karena tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta atau 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Jaksa meyakini Razman melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait tindakan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik dalam era digital menjadi isu serius. Insiden ini mengingatkan pada pentingnya keterbatasan ucapan dan tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Meskipun teknologi memudahkan penyalaran informasi, setiap individu harus sadar bahwa pernyataan yang ditransmisikan dapat memiliki dampak hukum yang besar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan