Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk memeriksa permohonan pengujian materi yang terkait dengan penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Panel hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan argumentasi yang memadai.
Selama pembacaan putusan nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9/2025), Ketua Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Pihak pengaju tidak menyajikan argumentasi hukum yang kuat serta uraian yang jelas dalam permohonannya.
Pelaku hukum juga menambahkan bahwa permohonan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah oleh pembuat undang-undang. Hal ini menyebabkan permohonan tidak dianggap relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Melalui gugatan ini, Taufik Umar mengajukan perubahan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Taufik meminta agar informasi agama di KTP dan KK disimpan rahasia, karena menurutnya, kolom agama dapat menimbulkan diskriminasi dan bahkan kekerasan, yang bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Taufik argumentasi bahwa data agama warga cukup disimpan di chip KTP elektronik tanpa perlu ditampilkan. Dia mengusulkan agar kolom agama diperlakukan sebagai data rahasia, seperti data sidik jari dan iris mata. Dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengaku pernah menjadi korban diskriminasi selama konflik antar komunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah. Kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, mengungkapkan bahwa Taufik pernah mengalami pengalaman yang menyedihkan akibat identifikasi agama di KTP.
Salah satu poin yang menonjol dalam kasus ini adalah bagaimana informasi agama di dokumen identitas dapat menjadi sumber diskriminasi. Taufik berpendapat bahwa penampilan terbuka data agama dapat memicu tindakan kekerasan, baik dari pihak Muslim maupun Kristen. Kasus ini juga mengangkat isu tentang privasi data pribadi dan perlindungan hak-hak warga negara.
MK menolak permohonan ini karena dianggap tidak memadai. Namun, diskusi tentang peran agama dalam identitas negara dan hak-hak individu tetap menjadi topik yang relevan. Masyarakat dan pihak berwajib harus lebih bijak dalam menjaga harmoni sosial tanpa mengorbankan hak dasar setiap warga.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.