Koalisi Serikat Pekerja Buruh dan Partai Buruh (KSP-PB) telah menyerahkan beberapa saran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Dalam masukan mereka, KSP-PB menekankan pentingnya menghentikan praktik calo pencari kerja serta memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan pengemudi ojek daring.
Perwakilan Partai Buruh, Said Salahuddin, menyampaikan poin-poin ini saat rapat dengan pimpinan DPR dan Menteri Kabinet Merah Putih di Komisi V DPR, Jakarta. Pertemuan ini dibawakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Said, ada 17 isu baru yang perlu ditambahkan dalam RUU Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah perlindungan bagi pekerja di platform digital, termasuk pengemudi ojek online, kurir, dan konten kreator. “Pekerja digital platform, seperti ojek online, kurir, dan konten kreator, perlu perlindungan yang jelas dalam UU baru,” katanya.
Selain itu, KSP-PB juga mengajukan perlindungan bagi tenaga medis yang selama ini tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. “Tak adil jika mereka berjuang untuk kemanusiaan namun hak-hak mereka tidak dilindungi,” ujarnya.
Tenaga pendidikan dan awak kapal juga diperhatikan. Said menegaskan bahwa awak kapal, baik di kapal niaga maupun perikanan, memiliki jam kerja yang ekstrim dan tidak teratur. “Mereka bekerja dan tidur di kapal, tanpa istirahat yang jelas,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa hak-hak ini seharusnya diatur dalam UU, bukan hanya dalam peraturan pemerintah atau menteri.
KSP-PB juga mendorong larangan against perantara pencari kerja, guna menghindari penyelewengan dalam proses pencarian pekerjaan. Selain itu, Said juga mengusulkan penambahan pelatihan vokasi yang lebih terstruktur, agar tidak menjadi tempat pekerjakan murah.
Terakhir, Said mengajukan larangan menahan dokumen pekerja oleh perusahaan, seperti ijazah, karena hal ini tidak sesuai dengan kewenangan perusahaan. “Banyak laporan tentang penahanan dokumen pekerja, sehingga perlu diatur dalam UU,” katanya.
Meskipun sudah ada beberapa upaya perlindungan, masih banyak pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini mengingatkan kita bahwa reformasi dalam RUU Ketenagakerjaan diperlukan untuk menjamin hak dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita bisa membangun sistem kerja yang lebih adil dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.