Ustaz di Bekasi Minta Video Anak Angkat Mandi Sebelum Memberikan Uang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihak polisi berhasil mengungkap kasus teror yang dilakukannya oleh seorang pria berinisial M (51 tahun), yang dikenal sebagai tokoh agamanya. Pelaku tersebut diduga telah melakukan aksi kejahatan terhadap anak angkat dan keponakannya sejak lama. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa tersangka sering meminta korban merekam diri saat melakukan aktivitas pribadi seperti mandi atau buang air kecil.

Menurut AKBP Agta Bhuwana Putra dari Polres Metro Bekasi, yang memberikan keterangan pada hari Senin (29 September 2025), rekaman tersebut dikirimkan setiap kali korban meminta uang untuk keperluan sehari-hari, terutama untuk membayar kos. Korban saat ini sudah menjadi mahasiswa.

Pelaku telah melakukan aksi kejahatan tersebut sejak tahun 2017, ketika kedua korban masih bersekolah di tingkat SD dan SMP. AKBP Agta menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh berulang kali sejak korban berusia 14 tahun.

Salah satu korban, yang diberi inisial ZA, telah menjadi anak angkat pelaku sejak tahun 2005. Aksi kejahatan terhadap ZA sudah terjadi sejak tahun 2017 dan berlanjut hingga 27 Juni 2025, bahkan saat ZA sudah berusia 22 tahun. Sementara itu, keponakan pelaku, yang saat itu berusia 15 tahun, menjadi korban sejak tahun 2018, dengan aksi terakhir terjadi pada bulan Desember 2023 saat korban berusia 20 tahun.

Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 8 huruf (a) juncto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak anak dan pentingnya pelaporan segera terhadap setiap tanda-tanda kejahatan. Terlebih bagi siapa pun yang mengalami atau menyaksikan perbuatan tidak senonoh, penting untuk langsung melaporkan kepada pihak berwajib agar tindakan hukum dapat segera diambil. Jangan biarkan kebenaran tersembunyi dan korban terus menderita.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan