Pria Garut Merampok Perhiasan Nenek untuk Mancing

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam kejadian yang menimpa warga Garut, pelaku perampokan terhadap Rokayah, seorang nenek berusia 62 tahun, akhirnya terungkap setelah hampir sebulan berlangsung tanpa penjelasan. Pria yang diberi kode Ki, berusia 47 tahun dan berasal dari Garut, berhasil ditangkap oleh Polsek Cisurupan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pagi, 30 Agustus 2025, di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, mengungkapkan bahwa Ki telah merencanakan aksi kejahatan dengan cermat. Menurut keterangan, pelaku telah mempersiapkan langkah-langkahnya dengan hati-hati sebelum menargetkan rumah korban. “Pelaku sudah merencanakan aksi perampokannya dengan matang. Saat kejadian, dia bersembunyi di rumah korban,” jelasnya pada Kamis, 25 September 2025.

Kejadian dimulai sekitar pukul 04.00 WIB, ketika pelaku masuk ke halaman rumah korban. Untuk menarik perhatian korban, Ki mematikan saklar listrik rumah sehingga seluruh area menjadi gelap. Setelah korban keluar untuk mengecek listrik, pelaku langsung menyerang, memukuli dan menyekap Rokayah, lalu mengambil perhiasan emas berupa gelang seberat 46,2 gram dengan nilai sekitar Rp 62,5 juta.

Setelah mendapatkan perhiasan tersebut, Ki segera melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Korban, yang mengalami luka, langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Polsek Cisurupan kemudian melancarkan investigasi intensif selama hampir sebulan, yang akhirnya berhasil mengungkap pelaku di Kabupaten Subang pada Rabu, 25 September 2025.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Ki mengaku telah menjual perhiasan yang dicurinya seharga Rp 40 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor yang dijamin dan sisanya habis dihabiskan untuk hobi memancing. Penyelidikan juga mengungkap bahwa tekanan ekonomi menjadi faktor utama Ki yang mendorongnya untuk melakukan perampokan. Setelah menebus motor, ia tidak ragu-ragu menggunakan sisa uang untuk keperluan pribadi yang bukan prioritas.

Sekarang, pelaku harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat menghukumnya hingga dengan penjara selama sembilan tahun.

Studi kasus ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan rumah tangga dan bagaimana tekanan ekonomi dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindakan ilegal. Solusi seperti pendidikan keuangan dan program pemberdayaan masyarakat perlu diperkuat untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Dalam menghadapi tantangan kehidupan, penting untuk mencari jalan yang legal dan produktif. Jangan pernah biarkan kesulitan menjadi alasan untuk melanggar hukum. Kita semua berperan dalam membangun masyarakat yang lebih aman dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan