Larangan Mendag Terhadap Konsumsi Gula Industri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah mengukuhkan bahwa penggunaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) tidak diperbolehkan sebagai bahan baku dalam produksi Gula Kristal Putih (GKP). Menurutnya, GKR seharusnya digunakan langsung oleh industri makanan dan minuman, serta industri jamu, bukan diubah menjadi GKP dengan tambahan bahan penyatu selama proses. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Senin (29/9/2025).

Budi juga memastikan bahwa revisi aturan pelarangan penggunaan GKR dalam produksi GKP akan segera dilakukan. Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung bersama dengan Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya. Akan ada perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang perdagangan GKR.

Dalam kata lain, pelarangan tersebut sedang dikaji dan diharapkan akan selesai dalam waktu dekat. Selain itu, Tim Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menemukan bukti pelanggaran oleh beberapa merek gula. Dari 30 merek yang diuji di laboratorium, enam di antaranya terungkap mengandung GKR. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap seluruh perusahaan importir gula untuk mencegah penyimpangan penggunaan gula rafinasi.

Penyadapan data menunjukkan bahwa praktik meracuni gula dengan bahan tidak layak telah menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat. Studi terkini menunjukkan bahwa konsumsi gula yang terkontaminasi dengan bahan tambahan tidak etis dapat memicu penyakit kronis seperti diabetes dan obesitas. Pemerintah harus lebih kuat dalam pengawasan agar produk gula yang beredar memenuhi standar keamanan. Dengan demikian, konsumen bisa mempercayai produk yang dibeli dan mempertahankan kesehatan mereka.

Bagi pelaku usaha, penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas industri dan perlindungan konsumen. Remediasi terhadap produk gula yang tidak layak harus segera dilakukan untuk menjamin kualitas dan keselamatan produk gula di pasaran.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan