KPPU Menetapkan Denda Rp 15 Miliar atas TikTok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut melanggar aturan dengan tidak melaporkan tepat waktu akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, yang dilaksanakan hari ini (29/09) di kantor pusat KPPU di Jakarta.

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. didirikan khusus untuk melakukan transaksi akuisisi ini. Tujuan utama akuisisi tersebut adalah untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia melalui kerjasama dengan Tokopedia, serta memisahkan sistem media sosial dan e-commerce. Hasil akuisisi ini mengakibatkan TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sedangkan sisanya, yakni 24,99%, masih dipegang oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini sudah sah secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga notifikasi ke KPPU seharusnya disampaikan paling lambat pada 19 Maret 2024.

Namun, KPPU sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari TikTok Pte. Ltd., bukan dari entitas resmi pengambilalihan. Padahal, notifikasi seharusnya dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., perusahaan yang dibentuk khusus untuk akuisisi ini. Akibatnya, hingga batas waktu, perusahaan tersebut tidak melakukan notifikasi kepada KPPU. Sehingga, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan oleh TikTok Pte. Ltd. dan mulai menyelidiki dugaan keterlambatan notifikasi oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak 8 Agustus 2024.

Keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi hingga tanggal penyelidikan dimulai. KPPU menilai bahwa TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. telah melanggar waktu dengan keterlambatan 88 hari kerja. Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap akuisisi saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dianggap sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini, dan penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meskipun KPPU telah menyetujui akuisisi ini dengan syarat dan menyimpulkan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dianggap sebagai pelanggaran. Persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif, dan notifikasi harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha yang melakukan akuisisi.

Selama persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, dan bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. Perusahaan juga tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut diperhitungkan untuk meringankan sanksi. Akhirnya, KPPU mendenda TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sebesar Rp 15 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU juga menekankan kembali komitmennya dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham. Kewajiban administratif dianggap sebagai fondasi penting untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Setiap perusahaan harus memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga lingkungan bisnis yang adil dan transparan. Langkah ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan