Tukang Parkir di Jakarta Serangkaian Pemotor setelah Dibayar Rp 5.000

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam peristiwa yang terjadi di Jakarta Utara, seorang tukang parkir identitasnya di singkatkan sebagai RBG (23) telah dijadikan tersangka setelah dia terlihat memukuli pengendara motor karena hanya diberikan uang parkir sebesar Rp 5.000. Video yang mencatat kejadian ini terungkap pada Minggu, 28 September 2025, menampilkan RBG saat ditangkap oleh petugas polisi. Dia terlihat mengenakan sweter hitam dan topi putih pada saat itu.

Pelaku ini tampak tenang ketika dihadapkan oleh petugas beruniform. Sekarang, RBG telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menjelaskan bahwa RBG dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan potensi hukuman penjara hingga lima tahun. “Pasal 368 KUHP meliputi pemerasan dengan kekerasan, dan hukuman bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara,” ujarnya.

Insiden ini terjadi di kawasan parkir sebuah mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu, 21 September. Pertengkaran antara korban dan pelaku dimulai karena perselisihan tarif parkir. Korban membayar Rp 5.000, namun RBG menuntut pembayaran tambahan hingga Rp 10.000. Konflik semakin memanas setelah adu mulut, dan RBG akhirnya mengambil pipa besi untuk memukul korban, menyebabkan korban terluka.

Kejadian ini mengingatkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dalam situasi-situasi seperti ini. Tindakan kekerasan karena perselisihan tarif yang sepele tidak dapat diterima dan harus ditanggapi tegas. Kasus ini juga membuktikan bahwa setiap warga harus mengetahui hak-hak mereka serta bertindak bijaksana dalam menghadapi situasi konflik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan