Pembatalan Pajak bagi Para Pedagang Online Dilaporkan oleh Asosiasi E-Commerce

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sangat menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi e-commerce. Keputusan ini dianggap sesuai dengan usulan dari para pelaku bisnis.

Menurut Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pelaku usaha serta memastikan kebijakan pajak dapat berjalan dengan efektif tanpa memberikan beban berlebih, terutama bagi mereka yang masih dalam proses adaptasi. Ujarannya disampaikan melalui sebuah keterangan tertulis pada Minggu (28/9/2025).

Budi juga merasa optimis bahwa penundaan ini memberikan dampak positif bagi ekosistem UMKM digital. Selanjutnya, dia menambahkan bahwa alokasi dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat membantu memperkuat kebijakan fiskal dan mendongkrak konsumsi masyarakat.

“Stimulus Rp 200 triliun yang disuntikan pemerintah melalui Himbara merupakan langkah strategis untuk mendukung kebijakan fiskal dan pajak, sekaligus memastikan pendapatan negara tetap stabil dengan mempertimbangkan waktu yang tepat,” katanya.

Selain itu, Budi mengingatkan agar pemerintah terus terbuka terhadap dialog dengan pelaku usaha, agar kebijakan pajak dapat lebih proporsional dan adil, khususnya bagi UMKM digital yang menjadi andalan ekonomi digital di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan penundaan kebijakan pajak e-commerce. Saat ini, belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant.

“Ini baru saja diperbincangkan kemarin. Mari kita menunggu dulu,” ungkap Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9).

Untuk catatan, skema pungutan pajak e-commerce telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, pedagang diwajibkan membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto per tahun.

Pembaruan terkini menunjukkan bahwa penundaan penerapan pajak e-commerce memberikan kesempatan bagi pemerintah dan pelaku bisnis untuk menyiapkan infrastruktur yang lebih matang. Hal ini juga memberi ruang bagi UMKM untuk bersiap menghadapi perubahan regulasi tanpa tekanan yang berlebihan. Dengan adanya stimulant fiskal, diharapkan konsumsi dapat meningkat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jelas bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku bisnis adalah kunci untuk mengembangkan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini bukan hanya untuk mendukung UMKM, tetapi juga memastikan kestabilan pendapatan negara. Mari kita dukung kebijakan yang proporsional dan berkeadilan agar semua pihak dapat berkembang bersama.

Penundaan pajak e-commerce yang tepat waktu menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Dengan adanya stimulan fiskal dan dialog yang terus berlanjut, kemungkinan besar ekosistem digital di Indonesia akan lebih kuat dan inklusif. Inilah waktu yang tepat untuk semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku bisnis, untuk bekerja sama dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi digital.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan