Pastikan Keamanan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial, Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Jabar Arip Rachman

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Sabtu, 27 September 2025, di Tasikmalaya, anggota DPRD Jawa Barat, H Arip Rachman, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023. Fokus utama acara ini adalah penjelasan tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Arip Rachman menegaskan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting. Melalui sosialisasi ini, dia juga menggarisbawahi betapa pentingnya memperluas cakupan program jaminan sosial, baik untuk pekerja formal maupun informal. Tujuan utama dari upaya ini adalah meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta mengatasi berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi.

Menurut Arip, program ini bertujuan agar provinsi Jawa Barat bisa mencapai cakupan kepesertaan sebesar 70% untuk pekerjan formal dan 30% untuk pekerja informal. Selain itu, program juga ditujukan kepada pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran yang berasal dari Jawa Barat. Pengumuman ini dilakukan setelah sosialisasi di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat pun menjadi poin penting yang diungkapkan Arip. Ia menekankan bahwa kerjasama tersebut akan memastikan suksesnya pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja mereka ke dalam program ini.

Melalui regulasi ini, diharapkan sistem perlindungan tenaga kerja akan lebih komprehensif. Hal ini juga bertujuan untuk menaikkan kualitas hidup pekerja serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan terus memantau pelaksanaan program ini dan memberikan pembinaan kepada pemberi kerja serta pekerja.

Arip Rachman juga membahas berakhirnya program penyebarluasan Peraturan Daerah oleh anggota dewan kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa anggota DPRD akan lebih fokus pada fungsi pengawasan, sesuai dengan tugas pokok dan fungasi legislatif yang meliputi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Kegiatan sosialisasi Perda selama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang berkaitan dengan kepentingan mereka.

“Saat ini adalah sosialisasi Perda terakhir. Ke depan, kami akan lebih fokus pada pengawasan,” tutup Arip.

Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat, membuat mereka lebih terlindungi dan mendapatkan pelindungan hukum yang lebih baik.

Perlindungan sosial bagi tenaga kerja bukan hanya tentang memberikan manfaat langsung, tetapi juga tentang membangun sistem yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya program ini, pekerja di Jawa Barat dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki jaminan untuk masa depan mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan