Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan keprihatinan terhadap Perbup Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan. Menurut mereka, regulasi tersebut belum mencakup semua pihak yang relevan dalam penanganan konflik agraria.
Andi Supriyadi, Ketua Komisi I, mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menerbitkan peraturan ini sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2015. Namun, ia mengecam absen beberapa unsur penting dalam satuan tugas yang diatur dalam Perbup tersebut.
Dalam rapat sebelumnya, DPRD telah menyampaikan saran agar pemerintah melibatkan organisasi masyarakat yang aktif dalam mengawas isu pertanahan. “Perbup ini seharusnya mendukung semua stakeholder. Kehadiran organisasi masyarakat justru dapat memastenkan legitimasi kebijakan,” ujar Andi, Minggu (28/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa partisipasi semua pihak sejak awal akan menghasilkan kebijakan yang lebih kokoh. Oleh karena itu, Komisi I menyerahkan kepada Bupati untuk mempertimbangkan koreksi atau revisi terhadap Perbup Nomor 34 Tahun 2025.
Selain itu, Komisi I juga mendorong Bupati untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Agraria. Tim yang sudah ter-SK akan dapat langsung bertindak jika terjadi masalah di lapangan.
Andi juga mengkritik kekurangan dalam pasal 4 ayat 3 terkait komposisi tim terpadu. Menurutnya, perlu terlibat elemen dari Kementerian ATR/BPN, Kodim, dan organisasi masyarakat yang berfokus pada pertanahan.
Komisi I berharap Pemkab Tasikmalaya serius menindaklanjuti masukan ini. Tujuannya agar kebijakan tidak hanya sekadar prosedur, tetapi menjadi solusi efektif bagi konflik tanah yang sering terjadi di masyarakat.
Studi kasus menunjukkan bahwa penglibatan berbagai pihak dalam penanganan sengketa agraria dapat mengurangi tingkat konflik. Dalam kasus Kabupaten Bogor, misalnya, tim terpadu yang melibatkan pemerintah, militer, dan masyarakat berhasil meredam 70% sengketa tanah dalam setahun. Model ini layak dijadikan acuan bagi Tasikmalaya.
Pelibatan masyarakat dalam kebijakan publik bukan hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Data riset terbaru menunjukkan bahwa daerah dengan kebijakan inklusif mengalami penurunan 40% kasus sengketa tanah berulang.
Tasikmalaya memiliki potensi besar untuk menjadi contoh pemecahan konflik agraria yang baik. Dengan strategi yang tepat, pemerintah daerah bisa menciptakan lingkungan yang adil dan harmonis bagi semua warganya.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.