Perubahan aturan free float 10% diharapkan meningkatkan daya tarik investasi asing

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

OJK mempertimbangkan untuk menaikkan batas free float saham dari 7,5% menjadi 10%. Keputusan ini diyakini akan memiliki dampak ganda pada pasar modal saat diberlakukan. Data menunjukkan bahwa saat ini, 907 perusahaan telah memenuhi syarat free float 7,5%, sementara 47 perusahaan lainnya masih di bawah standar ini. Jika aturan diubah, jumlah perusahaan yang memenuhi kriteria akan menurun menjadi 764.

Ahli pasar modal Indonesia, Reydi Octa, menduga bahwa kebijakan ini bisa mengakibatkan investornya menjual saham secara massal. Tanpa strategi yang tepat untuk menarik minat investor, langkah ini bisa menyebabkan penurunan harga saham. “Dalam pelaksanaannya, saham yang didominasi pemegang saham pengendali mungkin mengalami tekanan jual yang signifikan jika tidak ada kepentingan dari investor untuk membeli,” ujarnya kepada Thecuy.com, Kamis (25/9/2025).

Sebaliknya, Reydi mengakui bahwa peningkatan free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar modal. Dari sudut pandang investor institusi dan asing, kepemilikan publik yang lebih besar dapat menjadikan saham lebih likuid dan transparan, serta mengurangi risiko manipulasi harga. “Dengan free float yang lebih tinggi, saham memiliki peluang lebih besar untuk dilirik oleh investor asing karena kualitas likuiditas dan transparansi yang lebih baik,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kualitas emiten tetap menjadi faktor utama yang diperhitungkan oleh investor. “Fundamental perusahaan akan selalu menjadi dasar utama. Aturan free float hanya merupakan salah satu faktor pendukung transparansi dan kepercayaan pasar,” tambahnya.

Sementara itu, Analis Senior Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, berpendapat bahwa kebijakan ini bisa meningkatkan minat investor global. “Di negara maju, umumnya free float lebih besar, sehingga saham lebih likuid dan kapitalisasi pasarnya tinggi,” katanya. Ia berharap emiten di Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut, serta menjaga prinsip good corporate governance (GCG) untuk menjaga kepercayaan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, sebelumnya telah menjelaskan bahwa batas free float saat ini masih 7,5%. Jika dinaikkan ke 10%, pasar harus menyerap tambahan nilai free float sebesar Rp36,64 triliun. “Ini yang perlu kita bahas bersama. Jika dinaikkan ke 10%, free float yang harus diserap pasar mencapai Rp36,64 triliun,” ujar Inarno dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).

Peningkatan free float saham menjadi 10% akan mempengaruhi dinamika pasar modal, terutama dalam hal likuiditas dan transparansi. Investor baik domestik maupun asing harus siap menyesuaikan strategi untuk memaksimalkan peluang yang muncul, sambil tetap memperhatikan kualitas fundamental perusahaan. Langkah ini bisa menjadi katalisator positif jika diimbangi dengan penguatan good corporate governance dan strategi pengembangan pasar yang matang.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan