Di ibu kota negara, perdebatan mengenai status keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara terus meriah. Agar isu tersebut dapat diselesaikan, beberapa ahli dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyarankan adanya aturan yang jelas yang dapat membedakan kerugian bisnis dengan kerugian negara dalam operasional BUMN.
Hal ini juga menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Para ahli juga mendorong pembuatan peraturan yang menjelaskan kapan kerugian bisnis BUMN dapat dikelompokkan sebagai kerugian negara.
Sebuah prinsip yang dikenal sebagai business judgment rule telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar dalam menentukan posisi keuangan BUMN. Namun, prinsip ini belum diatur secara rinci dalam perundang-undangan. Rudy Lukman, seorang guru besar dari Universitas Lampung, mengemukakan bahwa aturan ini perlu ditulis secara eksplisit agar bisa menjadi panduan yang jelas.
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rudy menyampaikan bahwa pelindungan terhadap direksi BUMN dalam keputusan bisnis yang mungkin menimbulkan kerugian, akan sah jika keputusannya dilakukan dengan tujuan yang benar. Dia juga mendorong agar aturan ini tidak hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi juga melibatkan DPR agar lebih transparan.
Sementara itu, Mailinda Eka Yuniza dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan adanya ketidakharmonisan antaraturun yang mengatur keuangan BUMN. Menurut dia, berbeda pula dalam definisi kerugian negara antara dalam UU BUMN dengan UU Keuangan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan tindakan hukum terhadap pejabat BUMN.
I Gede Widhiana Suarda dari Universitas Jember juga mengungkapkan bahwa banyak aparat penegak hukum yang bingung dalam menentukan tanggung jawab pidana atas kerugian keuangan BUMN. Menurutnya, terdapat perdebatan apakah kerugian BUMN bisa dipertanggungjawabkan secara pidana atau tidak, tergantung pada interpretasi yang ada dalam undang-undang.
BUMN telah lama menjadi bagian integral dari kebijakan ekonomi negara. Namun, penting untuk mendefinisikan secara jelas batasan antara kerugian bisnis dan kerugian negara agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan hukum. Dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, BUMN dapat beroperasi dengan lebih efisien tanpa menghambat kebijakan ekonomi lebih luas.
Alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah pemisahan lebih jelas antara kewajiban BUMN sebagai entitas bisnis dengan tanggung jawabnya sebagai bagian dari keuangan negara. Hal ini akan membantu meminimalkan risiko korupsi dan memastikan bahwa BUMN tetap berfungsi sebagai motor perekonomian negar
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.