Dalam wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi peristiwa mengerikan di mana seorang gadis remaja berusia 13 tahun diperkosa dan diserang oleh sekelompok pria. Pemeriksaan telah menahankan lima tersangka dan sedang mengusai dua tersangka yang masih kabur. Kepala Polsek Mauk, AKP Subarjo, menyatakan bahwa identitas seluruh pelaku telah diketahui, meskipun dua di antaranya masih dalam tahap pengejaran.
Kekejaman tersebut terjadi di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri. Menurut informasi yang diperoleh, total ada tujuh pelaku terlibat dalam kasus ini. Identitas lima pelaku teridentifikasi sebagai ZA (17 tahun), N (18 tahun), AF (19 tahun), MF (22 tahun), dan MB (24 tahun). Korban, seorang siswa SMP, awalnya berjalan bersama pacar dan teman-temannya sebelum terpisah dari kelompok tersebut Setelah itu, korban ditinggalkan karena pacarnya dijemput oleh orang tua untuk kegiatan lain. Di sela waktu itu, korban berada di pinggir jalan bersama teman pacarnya sebelum diperdayakan.
Pelaku membawa korban ke sebuah area lahan kosong di sekitar Desa Mekar Kondang. Mereka kemudian memberikan korban minuman keras (miras) hingga korban kehilangan kesadaran. Dalam keadaan tidak sadar, korban mengalami kekerasan seksual secara bergantian dari para pelaku. Setelah keterangan dari tim medis dan hasil pemeriksaan visum, terkonfirmasi bahwa korban benar-benar mengalami pelecehan seksual yang melanggar hukum.
Para pelaku diduga akan dihadapkan dengan hukum sesuai Pasal 81 juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014, yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang diancam berupa penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan dan perhatian lebih terhadap anak-anak, terutama dalam situasi yang rentan seperti pada kasus ini. Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melindungi generasi muda dari kekerasan dan kejahatan.
Kejadian ini mengingatkan kita semua tentang betapa pentingnya kekuatan komunitas dalam mencegah dan menghentikan praktek kekerasan seksual. Penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku, sementara dukungan psikologis dan sosial harus diberikan kepada korban untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan hak anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.