Penyewa Hotel Eks-Secretaris MA Windy Idol Dijemput Paksa ke KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan penangkapan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait dengan kasus pengurusan perkara melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Menas telah tiba di kantor KPK. Pada Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 20.41 WIB, Menas tiba di gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Dia mengenakan celana hitam, jaket biru, dan masker. Menas digiring oleh beberapa petugas dan kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan. Saat dipanggil oleh media, dia sempat mengacungkan jempol.

Budi Prasetyo, salah satu juru bicara KPK, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena Menas dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa memberikan alasan. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah BSD, Tangerang Selatan. KPK juga menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Informasi tentang penjemputan paksa Menas telah dikonfirmasi oleh KPK dan pengacara Menas. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, secara resmi mengonfirmasi penjemputan paksa tersebut. Sementara itu, pengacara Menas, Elfano Eneilmy, juga mengaku bahwa kliennya telah dijemput paksa oleh KPK pada malam hari. Menas sebelumnya telah beberapa kali dipanggil KPK namun tidak pernah hadir.

Dalam putusan kasus Hasbi Hasan, Menas didakwa telah membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk dibahas pengurusan perkara. Kamar tersebut juga digunakan Hasbi untuk tujuan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol. Selain itu, ada juga kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi untuk berbicara mengenai perkara dengan Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian. Hasbi telah dipenjara selama enam tahun dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis ini tidak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.

Kasus ini mengungkapkan kompleksitas dalam sistem peradilan dan memungkinkan adanya misinterpretasi dalam penggunaan fasilitas mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengurusan perkara agar tidak ada kejahatan yang tersembunyi di balik tertutupnya proses peradilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan