Pemilik Situs Judi Online di Jakarta Barat Dihukum Maksimal 10 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 25 September 2025, dua individu di Jakarta Barat, yaitu Nicola (27 tahun) dan Ripal (25 tahun), ditangkap karena terlibat dalam operasi situs judi online yang baru berjalan selama tiga bulan. Nicola berperan sebagai pemilik situs, sementara Ripal bertindak sebagai administrator. Kedua tersangka ini dihadapkan pada Pasal 303 KUHP yang mengancam hukuman maksimum 10 tahun penjara karena terlibat dalam perjudian. Selain itu, mereka juga dilibatkan dalam pelanggaran Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi mengungkapkan bahwa modus operasi tersangka melibatkan penyebaran pesan singkat secara acak ke berbagai nomor telepon. Melalui pesan tersebut, mereka mempromosikan berbagai situs judi online seperti Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77. Uang hasil dari kegiatan judi ini langsung disalurkan ke rekening tersangka dan dibagi rata antara Nicola dan Ripal. Dalam kurun waktu tiga bulan, mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa tersangka mengoperasikan enam situs judi secara bergantian. Setiap 10 hari, mereka mengganti domain situs agar sulit untuk ditelusuri oleh pihak berwenang. Iklan situs judi ini terus diperbarui melalui tautan di pesan singkat yang disebarkan di platform seperti Telegram.

Menurut data riset terbaru, aktivitas judi online terus merajalela di Indonesia, dengan banyak situs baru yang muncul setiap hari. Hal ini menunjukkan kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang dalam memerangi perjudian online. Studi kasus yang dilakukan oleh lembaga keamanan menunjukkan bahwa sebagian besar situs judi online beroperasi dengan modus yang serupa, yaitu dengan memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan iklan dan mengelak dari pengejaran hukum melalui penggantian domain secara berkala.

Setelah tiga bulan beroperasi, Nicola dan Ripal berhasil meraih keuntungan yang signifikan, namun upaya mereka dihentikan oleh kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya untuk mengendalikan perjudian online. Pencegahan dan pengawasan harus ditingkatkan agar situs-situs judi tidak dapat beroperasi dengan mudah. Kegiatan judi online tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat merusak moral dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, semua pihak harus berperan aktif dalam memerangi fenomena ini.

Aktivitas judi online merupakan tantangan yang serius bagi stabilitas sosial. Pemberantasan terhadap situs judi online harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Kebijakan hukum harus diusahkan dengan efisiensi dan transparansi, agar dapat memberikan dampak yang nyata dalam menghentikan perjudian online. Setiap warga juga harus waspada terhadap iklan judi online yang terus beredar. Dengar berita ini, semakin menguatkan komitmen kita untuk menjaga kelestarian dan ketaatan terhadap hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan