Pemerintah Menjabarkan Penyebab Penghentian Kenaikan Tarif Listrik Sampai Desember

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Keputusan ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang membahas penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN.

Tri Winarno, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan beberapa faktor ekonomi makro, seperti kurs mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tri menjelaskan bahwa, berdasarkan kondisi ekonomi makro, tarif listrik seharusnya akan naik pada kuartal IV. Namun, pemerintah memutuskan untuk membekukan tarif agar daya beli masyarakat tidak terlalu tertekan.

“Dengan melihat realisasi parameter ekonomi makro untuk Tariff Adjustment pada Triwulan IV Tahun 2025, perubahan tersebut seharusnya akan mempengaruhi peningkatan tarif listrik. Namun, untuk menjaga kemampuan berbelanja masyarakat, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif,” kata Tri dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Dia menambahkan bahwa tarif untuk pelanggan bersubsidi juga tidak terpengaruh dan tetap menerima bantuan subsidi listrik. Hal ini berlaku bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM.

“Pemerintah tetap berkomitmen menyediakan listrik yang handal, terjangkau, dan adil. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta pelaku usaha,” tambah Tri.

Perubahan tarif terakhir untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3) telah dilakukan pada Triwulan III 2022. Sementara itu, untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2020.

Sebelumnya telah dilakukan pelaksanaan diskon 50% pada tarif listrik namun kemudian dibatalkan. Penyebabnya bisa dilihat melalui video di bawah ini.

Selain itu, studi terkini menunjukkan bahwa stabilitas tarif listrik sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi, terutama bagi UMKM yang bergantung pada biaya operasional yang rendah. Data menunjukkan bahwa kenaikan tarif listrik secara tiba-tiba dapat mengakibatkan peningkatan biaya produksi hingga 15%, yang berdampak langsung pada harga jual produk.

Analisis lain juga mengungkapkan bahwa kebijakan tarif listrik yang stabil dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam kondisi inflasi tinggi, langkah ini dianggap sebagai upaya pencegahan terhadap ketidakstabilan ekonomi.

Meskipun tarif tetap, kini banyak pelanggan memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien dengan mengadopsi teknologi cerdas. Misalnya, penggunaan alat penghemat energi dan sistem pemantauan konsumsi listrik telah membantu mengurangi biaya bulanan hingga 20%.

Jadi, dengan mempertahankan tarif listrik, pemerintah tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong adopsi energi yang lebih ramah lingkungan dan efisien.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan