Partai Non-Parlemen Membentuk Sekber, Pantas DPR Tak Mendapat Kursi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Oesman Sapta Odang, yang lebih dikenal dengan panggilan OSO, Ketua Umum Partai Hanura, telah mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Inisiatif ini melibatkan beberapa partai politik non-parlemen yang telah sepakat untuk berkoordinasi.

Pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025, beberapa pemimpin partai politik non-parlemen berkumpul di kediaman OSO di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, sembilan partai politik non-parlemen setuju untuk mendirikan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Partai-partai yang hadir antara lain PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, Hanura, dan Partai Ummat.

OSO menjelaskan bahwa Sekber ini dibentuk untuk mengawasi penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas pemilihan legislatif. Saat ini, untuk masuk ke DPR, partai politik harus memperoleh setidaknya 4 persen suara. “Kita sudah siap sejak awal agar aturan tidak diubah-ubah di akhir waktu, sehingga tidak merugikan upaya partai-partai non-parlemen yang hadir di sini,” katanya.

Dengan adanya ambang batas ini, OSO mengungkapkan bahwa jutaan suara rakyat telah hilang atau tidak terwakili di DPR. Menurutnya, 17.304.303 suara rakyat justru tidak terwakili akibat aturan ini, yang dianggap sebagai pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat. “Penyisihan suara tersebut melanggar political equality yang menjadi dasar demokrasi modern. Jika PT 4 persen masih diberlakukan, demokrasi akan dikerdilkan menjadi masalah angka, bukan prinsip kedaulatan rakyat.”

OSO juga menekankan bahwa kedaulatan rakyat harus diutamakan dan tidak boleh dihapus oleh mekanisme ambang batas. Dalam prinsip demokrasi, tidak ada suara yang lebih tinggi atau lebih rendah, sesuai dengan teori Robert Dewey dalam political chief. Gerakan ini menargetkan penghapusan PT dan menuntut mekanisme pemilihan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “PT-nya nol persen. Kita akan bertemu kembali dengan persatuan ini untuk mencapai tujuan bersama,” tambahnya.

Struktur kepengurusan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat akan diumumkan dalam waktu dekat, paling lama dalam seminggu ke depan.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa praktyk parliamentary threshold di berbagai negara telah menjadi kontroversi, karena seringkali menghalangi representasi suara minoritas. Studi menunjukkan bahwa negara-negara dengan ambang batas rendah atau nol persen cenderung memiliki representasi yang lebih inklusif. Di Indonesia,diskusi ini terus berlangsung, dengan beberapa pihak mendukung penghapusan PT untuk meningkatkan partisipasi politik yang lebih demokratis.

Menurut analisis politik, gerakan ini bisa menjadi langkah strategis partai non-parlemen untuk memperkuat suara mereka dalam upaya mereformasi sistem pemilu. Dengan menghapus PT, partai-partai kecil akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk masuk ke DPR dan mewakili rakyat yang sebelumnya terkesan “dilupakan” dalam sistem politik. Studi kasus di negara lain menunjukkan bahwa reformasi seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Di samping itu, ada juga yang berpendapat bahwa penghapusan PT harus diimbangi dengan perbaikan sistem perolehan suara agar tidak justru memudahkan partai-partai dengan basis pemilih terbatas untuk berkuasa. Perdebatannya pun masih terbuka, namun gerakan ini pastinya akan memicu diskusi yang lebih mendalam tentang kedaulatan rakyat dalam sistem politik Indonesia.

Menghadapi tantangan ini, partai-partai non-parlemen harus bersatu untuk mewujudkan visi mereka. Dengan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, mereka tidak hanya berusaha untuk mengubah sistem, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka terhadap demokrasi yang lebih adil dan inklusif. Meskipun jalan menuju perubahan peutuh suisu tidak mudah, tetapi dengan kerja sama yang kuat, mereka bisa menggali kesempatan untuk memberikan suara yang lebih besar bagi rakyat. Jangan biarkan suara rakyat hilang kembali di dalam sistem yang tidak adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan