Ketua Panja: RUU BUMN Masih dalam Proses Pembahasan, Akan Dibawa ke Paripurna

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Andre Rosiade, kepala Panitia Kerja revisi UU BUMN, mengungkapkan bahwa tim telah aktif memfokuskan pembahasan revisi RUU BUMN. Jika proses tersebut selesai lebih cepat, ada kemungkinan RUU tersebut akan dibawa ke sesi paripurna pada Selasa, 30 September 2025 mendatang.

“Tambahkan saja, jika prosesnya lancar, paripurna bisa dilaksanakan Selasa,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (25/9/2025).

Andre menyampaikan bahwa Panitia Kerja RUU BUMN akan melanjutkan diskusi dengan tim perumus dan tim sinkronisasi pada malam hari ini. Setelah mencapai kesepakatan, pembahasan tingkat I akan lanjutkan sesi berikutnya.

“Pasti kami bekerja seefisien mungkin. Tetapi, pastikan harapan masyarakat kita terpenuhi. Semua fraksi dapat ikut berbicara dan menyampaikan pendapat mereka,” jelas anggota DPR dari fraksi Gerindra.

“Tingkat I tidak diadakan hari ini,” tambahnya.

Selain itu, Andre menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk memungkinkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap BUMN. Hal ini termasuk dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas oleh DPR RI.

“Pertama, terkait audit BPK hanya untuk tujuan tertentu. Sebelumnya BPK tidak bisa mengaudit BUMN, namun sesuai aspirasi masyarakat, kini BPK dapat melakukan audit sesuai peraturan yang berlaku,” kata Andre.

Dalam revisi UU BUMN, juga dihapus aturan yang menyatakan bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Dengan demikian, semua pejabat BUMN akan dianggap sebagai penyelenggara negara yang diatur melalui undang-undang.

“Kedua, sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tertulis bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Kini, berdasarkan aspirasi masyarakat dan lembaga swadaya, pasal tersebut dihapus,” ungkapnya.

Andre juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU BUMN, telah disepakati untuk menghapus status Kementerian BUMN. Di masa depan, BUMN akan berubah menjadi sebuah lembaga yang ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.

“Jelas bahwa Kementerian BUMN dalam undang-undang ini sudah tidak ada lagi, diganti dengan lembaga. Lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres. Nama dan bentuknya akan ditentukan oleh Presiden,” jelas Andre.

Lembang ini akan berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. BUMN akan menjadi badan yang memegang saham seri A, mewakili pemerintah.

“BUMN tetap terpisah dari (Danantara), ini lembaga tersendiri yang memegang saham seri A untuk mewakili pemerintah,” tutup Andre.

Saat ini, BUMN memang memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Revisi UU BUMN diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Dengan adanya audit BPK, diharapkan BUMN dapat lebih terawas dan akuntabel. Penghapusan Kementerian BUMN dan pembentukan lembaga baru juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN secara lebih optimal. Perubahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih baik dan lebih terperinci.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan