Garut Mendapatkan Kantor Imigrasi Kelas II untuk Peningkatan Pelayanan Paspor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kabupaten Garut sedang menyiapkan peluncuran Kantor Imigrasi Kelas II, diharapkan ini akan memperbaiki pelayanan publik dan mempercepat prosedur administrasi warga, khususnya untuk permohonan paspor. Bangunan yang akan berada di Gedung Korpri, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, kini menanti persetujuan akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan).

Dalam pertemuan dengan pemerintah setempat pada 19 September 2025, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Asep Kurnia, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan kantor imigrasi kabupaten ini sudah diajukan.

Menurutnya, meskipun layanan pemuatan paspor sudah ada di Mal Pelayanan Publik (MPP), frekuensi operasi yang hanya dua kali seminggu dianggap kurang efektif. Selain itu, proses percetakan paspor yang harus dikirim ke Tasikmalaya menambah ketidaknyamanan bagi penduduk Garut. “Ini kurang efektif,” ujarnya.

Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II akan menyediakan pelayanan yang lebih lengkap, tidak hanya untuk pembuatan paspor, tetapi juga berbagai izin tinggal bagi warga asing. Ini diyakini akan mendorong investasi di daerah dengan memudahkan perpanjangan izin tinggal bagi investor asing tanpa harus pergi ke kota lain.

Asep Kurnia juga mention, sekitar 10 ribu hingga 12 ribu pemohon paspor setahun saat ini dapat dilayani lebih cepat dengan kemudahan akses. Meskipun kuota pemohon paspor berpotensi meningkat, jumlahnya akan disesuaikan dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghindari kepadatan.

Proses operasional kantor baru ini, katanya, masih menunggu persetujuan dari Kemenpan. Setelah disetujui, kementerian akan menyiapkan anggaran dan SDM yang diperlukan. Sistem pelayanan nantinya akan berbasiskan digital, memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kapan saja.

Kabupaten Garut segera hadirkan Kantor Imigrasi Kelas II, Langkah ini bukan hanya memperluas akses pelayanan, tetapi juga potensial untuk menarik investasi dan meningkatkan efisiensi administrasi. Ini juga merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan