Komisi XI DPR memulai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) P2SK bersama dengan beberapa pihak terkemuka pada Rabu (24/9/2025). Acara ini diadakan untuk menerima masukan dari beberapa kalangan. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis mengemukakan tiga usulan penting. Pertama, ia mendorong agar aset kripto dapat digunakan sebagai alat pembayaran karena potensi transaksi masyarakat Indonesia melalui kripto sangat besar. Sayangnya, sebagian besar transaksi tersebut tidak terjadi di pasar kripto dalam negeri.
Yudhono menuturkan bahwa hasil riset dari alat pemantauan blockchain menunjukkan adanya transaksi global pengguna Indonesia sebesar US$ 157 miliar. Namun, perbedaan sebesar US$ 115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun tidak terjadi di exchange Indonesia. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya koordinasi regulasi antara Bank Indonesia dan OJK, karena pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sementara exchange dan blockchain bersandar pada OJK.
Dengan regulasi yang lebih terpadukan, diharapkan penggunaan kripto di Indonesia akan lebih luas, tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga untuk kegiatan transaksi sehari-hari. Seperti yang terjadi di Amerika, baru-baru ini disetujui Genuine Stablecoin Act yang memberikan kerangka pengaturan stablecoin untuk penggunaan harian. Di Indonesia, inovasi dan penggunaan kripto masih terbatas.
Usulan kedua yang diajukan adalah penindakan tegas terhadap exchange ilegal. Menurut Yudhono, masih banyak exchange yang beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia. Akibatnya, sebagian besar transaksi kripto pengguna Indonesia berlangsung di exchange global. Oleh karena itu, dia mendorong adanya penindakan keras oleh lembaga terkait atau satuan tugas khusus, termasuk memblokir akses ke platform perdagangan ilegal.
Usulan ketiga berkaitan dengan pajak kripto. Saat ini, pajak pada kripto dikenakan sebesar 0,21% dan bersifat final. Namun, karena sifat global pasar kripto, banyak transaksi dilakukan melalui exchange luar negeri atau decentralized exchange, sehingga pajak tidak dipungut. Sehingga, pengguna sering memilih untuk transaksi di exchange global atau decentralized exchange untuk menghindari pajak.
Dalam rapat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, juga menyampaikan beberapa poin dalam revisi UU P2SK. Di antaranya adalah penerapan skema risk sharing untuk menurunkan tanggungan peserta dari 10% menjadi 5%, pengawasan medis, dan penetapan premi berbasis aktualia. Selain itu, diperlukan kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas untuk produk asuransi kesehatan jangka panjang, serta perlindungan konsumen melalui transparansi manfaat, pengecualian, dan proses klaim yang jelas.
Budi juga menekankan pentingnya program asuransi wajib. Program ini diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh kelompok untuk mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu, kecuali program yang diwajibkan undang-undang untuk perlindungan dasar masyarakat dengan subsidi silang dan manfaat dari premi atau kontribusi.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa penggunaan kripto di Indonesia terus meningkat, meskipun regulasi masih belum optimal. Hal ini memotivasi pemerintah untuk mempercepat harmonisasi regulasi agar ecosystem kripto dapat berkembang sehat. Dengan adanya pembaruan dalam UU P2SK, diharapkan pihak terkait dapat memanfaatkan potensi kripto secara maksimal, baik untuk investasi maupun transaksi sehari-hari.
Analisis unik dan simplifikasi menunjukan bahwa peraturan yang lebih jelas dan terintegrasi dapat mendorong adopsi kripto di Indonesia. Dengan adanya stabilitas dan kepercayaan, masyarakat akan semakin nyaman menggunakan kripto untuk berbagai kebutuhan. Ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi transaksi, tetapi juga memberikan peluang baru bagi industri teknologi dan keuangan di negara ini.
Kemajuan dalam teknologi kripto juga membuat regulasi harus segera disesuaikan. Dengan pemantauan yang ketat dan penindakan terhadap exchange ilegal, pemerintah dapat memastikan bahwa pasar kripto berjalan secara adil dan aman. Selain itu, penerapan pajak yang lebih transparan akan memberikan keistimewaan bagi pengguna kripto di dalam negeri, sehingga mereka tidak terpaksa beralih ke exchange luar negeri.
Bagi para investor dan pengguna kripto di Indonesia, ini merupakan waktu yang sangat strategis untuk berpartisipasi aktif dalam pembuatan regulasi. Dengan partisipasi dari berbagai pihak, diharapkan UU P2SK yang direvisi akan menjadi landasan yang kuat untuk perkembangan industri kripto di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk menyuarakan pendapat dan memberikan masukan yang berarti dalam bentuknya.
Setiap inovasi dalam teknologi keuangan membutuhkan dukungan yang kuat dari berbagai pihak. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kripto yang sehat dan berkelanjutan. Mari bersama-sama memastikan bahwa Indonesia menjadi pemain yang signifikan dalam dunia kripto global, dengan regulasi yang canggih dan inklusif.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.