Rafiqan: Jaksa Muda yang Membuka Jendela Hukum di Pedalaman

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Muhammad Rafiqan, seorang jaksa kelahiran Aceh Tamiang lahir pada tanggal 18 Juni 1996, saat ini menjabat sebagai Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue, yang termasuk dalam wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Wilayah kerjanya sangat terpencil, jauh dari pusat peradilan, dan sulit diakses dengan transportasi umum. Prestasinya ini telah diapresiasi melalui penghargaan Adhyaksa Awards 2025 dalam kategori Jaksa Pengawal Daerah Tertinggal, dianugerahkan pada malam puncak acara di Java Ballroom The Westin, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dalam wawancara dengan Thecuy.com, Rafiqan menggambarkan bahwa tugasnya di daerah yang sulit diakses menjadi tantangan tersendiri. “Di daerah darat, akses mungkin lebih mudah dan cepat, tetapi di sini, kita membutuhkan waktu yang lebih lama dan akses yang tidak semudah itu,” ujarnya.

Di wilayah tersebut, mayoritas penduduk adalah nelayan, petani, dan pekebun yang tinggal di desa-desa terpencil dengan kondisi geografis yang kompleks. Beberapa desa hanya bisa diakses dengan perahu nelayan yang melewati ombak yang menantang. “Untuk mencapai desa tersebut, kami membutuhkan waktu sekitar satu jam dengan menggunakan kapal nelayan,” tambahnya.

Selain keterbatasan akses fisik, wilayah ini juga mengalami keterbatasan akses informasi. Beberapa desa belum memiliki jaringan internet yang baik, sehingga komunikasi dan penyampaian informasi hukum menjadi lebih sulit.

Pada tahun 2024, Rafiqan telah melakukan sosialisasi hukum di beberapa SMA di desa terpencil dengan jumlah murid yang minimal. Meski fasilitasnya terbatas dan sinyal internet hanya ada di beberapa tempat, ia tetap berusaha untuk menyampaikan informasi hukum kepada generasi muda agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka.

Selain itu, Rafiqan juga ikut serta dalam upaya sosialisasi hukum di Pulau Teupah, salah satu pulau terluar Simeulue yang jarang mendapatkan layanan hukum. Dengan menggunakan perahu nelayan sederhana, perjalanan satu jam terasa seperti ekspedisi panjang. “Ombak menghantam lambung perahu, tetapi misi untuk menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat adalah prioritas utama,” katanya.

Hingga tahun 2024, Rafiqan berhasil menjangkau 50 desa dari total 138 desa di Simeulue. Tahun ini, sosialisasi hanya mencapai enam hingga tujuh desa karena keterbatasan anggaran dan logistik. “Ini tahun ini hanya sampai tujuh hingga delapan desa, namun insya Allah akan terus berlanjut,” tegasnya.

Materi yang disampaikan meliputi pengenalan peran jaksa serta edukasi tentang perbuatan yang melanggar atau sejalan dengan hukum, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya. “Masyarakat di desa ini belum begitu mengerti tentang hukum. Oleh karena itu, kami harus menyampaikan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami agar mereka tak bingung,” jelas Rafiqan.

Tak selalu mudah, ada kali Rafiqan gagal mencapai suatu desa terpencil karena keterbatasan dana dan logistik. Setiap kegiatan sosialisasi harus direncanakan matang, termasuk pendanaan yang memadai.

Dengan dedikasi yang tinggi, Rafiqan terus menjalankan misinya di daerah yang sulit diakses. Untuknya, sosialisasi hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga upaya untuk memastikan masyarakat Simeulue mendapatkan informasi hukum yang relevan dan tepat waktu.

Rafiqan telah menampilakan semangat yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya di daerah yang terpencil. Keberanian dan komitmennya untuk menghadapi berbagai rintangan demikian menginspirasi. Keberhasilannya dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat Simeulue menunjukkan betapa pentingnya keberadaan jaksa di daerah terpencil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan