Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah aturan terkait pengambilan tanah yang tidak terurai. Saat ini, proses identifikasi dan pengambilan alih tanah tersebut telah dipercepat menjadi 90 hari saja.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, proses penentuan tanah terlantar memerlukan waktu 587 hari atau sekitar dua tahun. “Karena prosedur ini memakan waktu lama, seperti yang tertuang dalam PP yang memerlukan 587 hari, atas perintah Presiden Prabowo, untuk kepentingan rakyat, kami diharapkan merevisi peraturan ini. Kini waktu yang dibutuhkan hanya 90 hari,” kata Nusron saat Audiensi Pimpinan DPR tentang strategi percepatan Reforma Agraria di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Nusron mengungkapkan bahwa revisi aturan tersebut telah disesuaikan dan dalam tahap persetujuan. Sekarang, rencana ini menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo.
Tanah terlantar termasuk dalam objek reforma agraria. Tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau konsesi yang tidak digunakan selama dua tahun dapat dinilai dan diredistribusikan kepada masyarakat melalui Bank Tanah.
Nusron juga menyoroti bahwa lahan dengan status HGU dan HGB yang tidak produktif akan ditertibkan. Dia memperkirakan adanya jutaan hektar tanah seperti ini yang belum dimanfaatkan optimal. Tanah tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti pertanian, perumahan murah, dan fasilitas umum seperti sekolah dan Puskesmas.
Namun, Nusron menegaskan bahwa penertiban tidak berlaku untuk tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP). Ia juga memastikan bahwa penertiban tidak akan dilakukan terhadap lahan sawah rakyat, pekarangan, atau tanah waris.
Data Riset Terbaru:
Menurut laporan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2024, sekitar 15 juta hektar tanah di Indonesia masih terlantar, dengan potensi untuk meningkatkan produksi pangan dan perumahan. Studi ini menunjukkan bahwa efektivitas penertiban tanah dapat meningkatkan kesejahteraan 40% petani kecil.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Revisi aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah terlantar, yang selama ini menjadi salah satu hambatan dalam reforma agraria. Dengan pengambilan alih yang lebih cepat, diharapkan tanah tersebut akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan dan perumahan rakyat.
Kesimpulan:
Keputusan ini membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang selama ini tidak berproduksi. Dengan penertiban lebih efektif, pemerintah dapat mengoptimalkan sumber daya tanah untuk kepentingan kesejahteraan umum. Marailah berpartisipasi dalam program ini dan inginkan manfaat yang nyata dari tanah yang ada!
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.