Peninjauan Kenaikan Tarif Tol Ditunda Karena Tidak Memenuhi Standar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pengelola 16 ruas jalan tol di berbagai wilayah. Hal ini dilakukan karena terdapat pelanggaran dalam pemenuhan standar minimal pelayanan (SPM) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa sanksi ini memengaruhi penyesuaian tarif yang mungkin terlambat. Informasi ini disampaikan selama rapat dengan Komisi V DPR RI.

“Untuk diperhatikan, dari 75 jalan tol yang sedang beroperasi, sekitar 16 atau sekitar 21% telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis dan potensi penundaan penyesuaian tarif,” katanya dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025).

Sanksi yang paling ringan berupa penundaan penyesuaian tarif selama 2,5 bulan, sedangkan yang paling berat adalah penundaan hingga lebih dari 2 tahun.

“Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari 2,5 bulan hingga 2 tahun 2 bulan, seperti pada tol Krian-Legundi-Bunder,” tambah Dody. Berikut adalah daftar 16 ruas tol yang menerima sanksi administratif:

  • Pekanbaru-Padang (Seksi Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar): penundaan penyesuaian tarif 2,5 bulan
  • Soreang-Pasir Koja: penundaan penyesuaian tarif 7 bulan
  • Cikampek-Palimanan: penundaan penyesuaian tarif 7 bulan
  • Serpong-Balaraja: penundaan penyesuaian tarif 1 bulan
  • Krian-Legundi-Bunder: penundaan penyesuaian tarif 2 tahun 2 bulan
  • Kayuagung-Palembang: potensi penundaan penyesuaian tarif
  • Simpang Susun Waru-Bandara Juanda: penundaan penyesuaian tarif 4 bulan
  • Cileunyi-Sumedang-Dawuan: potensi penundaan penyesuaian tarif
  • Bekasi-Cawang-Kp.Melayu: penundaan penyesuaian tarif 4 bulan
  • Bakauheni-Terbanggi Besar: potensi penundaan penyesuaian tarif
  • Balikpapan-Samarinda: potensi penundaan penyesuaian tarif
  • Cikampek-Padalarang: potensi penundaan penyesuaian tarif
  • Padalarang-Cileunyi: potensi penundaan penyesuaian tarif
  • Palimanan-Kanci: potensi penundaan penyesuaian tarif
  • Kanci-Pejagan: potensi penundaan penyesuaian tarif
  • Semarang-Batang: potensi penundaan penyesuaian tarif

Pelaksanaan sanksi administratif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol di Indonesia. Pengelola tol harus lebih perhatian terhadap standar pelayanan agar tidak terjadi penundaan tarif yang berdampak pada pengguna jalan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan