OJK Kritis Terhadap Pengelolaan Investasi Taspen dan Asabri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan perhatian khusus pada sektor perasuransian. Dalam rapat tersebut, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyoroti kondisi manajemen investasi di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang dinilai kurang baik. Hal ini dianggap dapat memicu penyalahgunaan oleh pihak tertentu dan mengurangi kinerja investasi.

Ogi menjelaskan bahwa masalah utama di Taspen dan Asabri terkait dengan pengelolaan investasi yang tidak optimal, sehingga menimbulkan kerugian bagi peserta asuransi. Selain itu, ia juga menggaris bawahi tentang pergeseran fokus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dari misi layanan asuransi sosial ke arah tujuan korporasi. Ogi mengemukakan bahwa ada kesempatan untuk menyesuaikan produk asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan kebutuhan peserta, serta memastikan bahwa BUMN tetap berfokus pada misi asuransi sosial.

Dalam rangka revisi UU P2SK, Ogi mengajukan beberapa saran. Pertama, diperlukan penegasan kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan atas Taspen dan Asabri, karena saat ini hanya Asabri yang memiliki dasar hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kedua, harus diajukan penerapan standar tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko yang setara dengan standar industri jasa keuangan lainnya di bawah pengawasan OJK. Ketiga, perlu diatur lebih ketat tentang pemisahan aset program asuransi sosial dengan aset untuk kegiatan komersial lain.

Ogi juga mengusulkan untuk mempertimbangkan perubahan bentuk badan penyelenggara Taspen dan Asabri, misalnya dengan berbagai badan pengelola sebagai yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan. Pemisahan aset program asuransi sosial dari aset badan dapat mencegah Konflik kepentingan dan menjamin keberlanjutan layanan asuransi sosial.

Setelah pengalaman ini, jelas bahwa pengelolaan asuransi sosial membutuhkan perhatian serius untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keberlanjutan sistem. Perbaikan tata kelola, pengawasan yang lebih ketat, dan pengelolaan risiko adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan peserta asuransi. Dengan demikian, sector perasuransian dapat berkembang dengan lebih sehat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Terbaru, data OJK mencatat bahwa jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai angka 13,71 juta, menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap beragam produk keuangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan