Menteri PU Ancam Sanksi Operator Tol yang Tidak Membantu Standar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, telah memberikan peringatan terkait tindakan hukum yang akan diterapkan terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak mematuhi standar pelayanan minimal (SPM). Menurut Dody, penyiapan peraturan baru sedang dalam proses dan akan mengatur hal tersebut.

Peraturan baru yang sedang dipersiapkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 yang mengatur jalan tol. Diharapkan regulasi ini akan terbit pada akhir tahun 2025.

“Dengan keluarnya PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, timbul tanggung jawab untuk membuat aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administratif yang berhubungan dengannya. Saat ini, evaluasi SPM masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PUPR nomor 16 tahun 2014,” katanya saat rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Dengan adanya sanksi tersebut, kualitas pelayanan bagi penggunajalan tol akan terus terjaga. Namun, Dody tidak memberikan keterangan rinci tentang jenis sanksi yang akan dikenakan terhadap BUJT yang tidak memenuhi SPM.

Menurut PP 23 tahun 2024, Pasal 64 mengatur bahwa BUJT yang tidak memenuhi SPM akan mendapat sanksi administratif. Sanksi yang bisa dikenakan meliputi surat peringatan tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan PPJT. Sayangnya, besarnya denda belum disebutkan secara spesifik.

Jika BUJT tidak memenuhi SPM dalam jangka waktu tertentu, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif. SPM ini menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan kenaikan tarif tol.

Jika dalam kurun waktu 7 hari sejak sanksi diberlakukan, BUJT telah memperbaiki SPM jalan tol, maka sanksi penundaan tarif akan dicabut. Namun, jika dalam batas waktu tersebut BUJT tetap tidak memenuhi SPM, maka akan dikenakan sanksi pembatalan PPJT. Rincian lebih lanjut tentang tata cara pengenaan sanksi administratif SPM jalan tol akan diatur dalam Peraturan Menteri yang sedang disusun.

Selain sanksi, Dody juga mengungkapkan ada beberapa perubahan terkait substansi pelayanan, indikator pemenuhi SPM jalan tol, dan sasaran pengguna jalan tol. Hal-hal seperti fasilitas tempat istirahat, penerangan, dan ketidakrataan permukaan jalan akan diatur lebih rinci.

Mengembangkan infrastruktur jalan tol tidak hanya tentang membangun jalan yang lebih luas, tetapi juga tentang menjamin kualitas pelayanan yang optimal bagi pengguna. Dengan adanya peraturan baru, diharapkan BUJT akan lebih berkomitmen untuk memenuhi standar layanan yang ditetapkan. Hal ini tidak hanya untuk mengurangi kemarahan masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman. Mari kita harapkan peraturan ini akan segera diterapkan secara efektif, sehingga pengalaman berkendara di jalan tol menjadi lebih baik bagi semua.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan