DPR Memanggil Tiga Perusahaan Atas Kekhawatiran Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi XII DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian ESDM dan tiga perusahaan tambang untuk membahas penanganan lahan bekas tambang. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2024, masih ada sekitar 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Perusahaan yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama, semua aktivitas pertambangan mereka berlokasi di Kalimantan Timur, dekat dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI, menganggap terdapat perbedaan yang signifikan antara kewajiban hukum dalam reklamasi lahan bekas tambang dengan situasi yang terjadi di lapangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta Pusat, dia mengutip data BPK dan Pemprov Kalimantan Timur yang menunjukkan adanya 2.700 lubang bekas tambang yang belum sepenuhnya direklamasi, sebagian besar terletak dekat dengan pemukiman masyarakat.

Selain masalah reklamasi, Komisi XII juga menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai masalah di sekitar kawasan tambang, seperti konflik lahan, kerusakan infrastruktur akibat aktivitas haulage, dan pencemaran lingkungan. Masyarakat di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur sering melaporkan dampak negatif dari kegiatan pertambangan, baik dari segi lingkungan maupun sosial.

Bambang menekankan pentingnya penanganan isu ini, terutama karena Kalimantan Timur memiliki peran strategis sebagai lokasi IKN. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pembaruan rencana kerja pemerintah, yang mencakup pelaksanaan IKN. IKN dijadwalkan akan berfungsi sepenuhnya sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Menurut Bambang, keberadaan IKN membutuhkan standar tata ruang dan kelestarian lingkungan yang lebih ketat. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendengar rencana perusahaan tambang terkait operasional mereka yang dapat berintegrasi dengan pembangunan IKN. Hal ini juga terhubung dengan rencana pemanfaatan lahan bekas tambang agar tidak mengganggu tata ruang IKN dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar.

Perusahaan tambang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung pembangunan IKN, baik melalui pemenuhan kewajiban reklamasi maupun penanganan dampak lingkungan. Inisiatif ini juga penting untuk memastikan kelanjutan ekologi dan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Timur.

Dalam menjalankan kegiatan pertambangan, perusahaan harus menjaga agar aktivitas mereka tidak merusak lingkungan dan mempengaruhi tata ruang IKN. Hal ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi masa depan. Koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat juga menjadi kunci dalam menjamin suksesnya pembangunan IKN dan perbaikan lingkungan bekas tambang.

Pertambangan dapat menjadi sumber daya yang berdampak positif jika dikelola dengan bijak. Dengan penanganan yang tepat, lahan bekas tambang bisa diubah menjadi area yang produktif, baik untuk kebutuhan masyarakat maupun pembangunan IKN. Kerjasama semua pihak akan menjadi faktor utama dalam mencapai tujuan ini.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan