Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Dikelakuan 3 Oktober

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya dalam kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook. Sidang pertama dalam kasus ini diharapkan akan diselenggarakan pada pekan depan. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam kasus ini, Nadiem mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sayangnya, detail permohonan yang diajukan belum dapat ditampilkan pada laman SIPP.

Tim pengacara Nadiem telah mengajukan gugatan ini pada hari ini. Sidang perdana untuk kasus ini telah ditetapkan untuk Jumat, 3 Oktober 2025, seperti yang tertulis dalam SIPP. Nadiem Makarim kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang berhubungan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Nadiem, ada empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pengadaan laptop ini, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Kasus ini menimbulkan banyak spekulasi dan perhatian Publik. Pengadaan Chromebook yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan malah menjadi sumber kontroversi. Hal ini mengingatkan kita pada pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah. Kerugian yang besar yang diakibatkannya juga menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam penggunaan dana publik. Bagi para pelaku korupsi, konsekuensi hukum yang sesuai harus dijatuhkan dengan tegas. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan