PKB Mendukung Regulasi Pembatasan Strobo untuk Mencegah Resiko Kecelakaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, mengungkapkan dukungannya terhadap peraturan Kakorlantas Polri yang membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu dijalankan dengan baik untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

“Pentingnya mengatur lalu lintas tidak hanya berakhir pada strobo. Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengaturan lalu lintas harus terus ditingkatkan kualitasnya. Kami sepakat untuk membatasi penggunaan strobo karena ada risiko yang bisa menjatuhkan korban lain. Oleh karena itu, segera lakukan penegakan aturan tersebut,” ungkap Jazilul saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).

Selain itu, Jazilul juga menekankan pentingnya menertibkan keberadaan pak ogah atau tukang parkir liar yang sering menjadi penyebab kemacetan.

“Masyarakat kini sangat kritis terhadap semua hal, termasuk bisa membantu polisi lalu lintas. Saya pikir keberadaan pak ogah yang sering terdapat di pinggir jalan juga perlu ditertibkan karena sering menyebabkan kemacetan,” katanya.

Menurut Jazilul, penggunaan strobo oleh banyak orang justru untuk menghindari kemacetan. “Orang menggunakannya karena kemacetan di Jakarta. Jika tidak ada kemacetan, tidak ada yang akan menggunakan strobo,” tambahnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah mengeluarkan larangan sementara terhadap penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Larangan ini juga meliputi penggunaan sirene pada waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang.

Keputusan Irjen Agus merupakan tanggapan terhadap kritik dan saran masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Dia meminta seluruh jajarannya untuk memprioritaskan humanisme sesuai dengan program Polantas Menyapa yang telah diinisiasikan.

“Pemakaian sirene harus dihindari pada waktu sore, malam, atau saat azan dipanggil,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Kakorlantas juga menggarisbawahi bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam situasi tertentu yang memerlukan prioritas tinggi. “Meskipun demikian, sirene hanya boleh digunakan untuk hal-hal khusus dan tidak sembarangan. Saat ini, ini hanya sebutan untuk tidak menggunakan sirene jika tidak mendesak,” tandasnya.

Penyederhanaan lalu lintas bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang disiplin sosial. Dengan mengatur penggunaan strobo dan menertibkan tukang parkir liar, kita bisa membuat Jakarta lebih aman dan nyaman. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Mari kita berpartisipasi untuk membuat kota kita lebih baik dan lebih teratur.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan