Perluasan Sektor ESDM Dilarang di Wilayah IKN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa tidak akan ada penambangan baru di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi rencana pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan yang akan beroperasi pada tahun 2028.

Pembahasan operasional tambang menjadi fokus utama Komisi XII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Selasa (23/9/2025). Khususnya, perhatian ditumpukan pada kegiatan PT Singlurus Pratama, yang terdekat dengan lokasi IKN.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan bahwa koordinasi dengan Otorita IKN dilakukan secara rutin. Ia menguatkan bahwa tidak akan ada izin tambang baru di wilayah tersebut. “PT Singlurus Pratama termasuk dalam Zona 3, yang memungkinkan kegiatan penambangan hingga berakhirnya izin yang ada,” ujarnya saat RDP dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Tri Winarno menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan untuk melarang penerbitan izin tambang baru di sekitar IKN, karena status penting kawasan tersebut sebagai ibu kota baru. Artinya, hanya tambang dengan izin lama yang masih diperbolehkan beroperasi hingga masa izin berakhir.

“Tidak ada izin tambang baru lagi. Hanya yang sudah ada dengan izin lama yang masih berlaku,” jelasnya. Menurut catatan Thecuy.com, Otorita IKN sudah menyatakan tidak akan memperpanjang izin tambang tersebut atau mengeluarkan izin baru pada tahun 2023. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala OIKN mengenai moratorium dan penataan perizinan tambang serta perkebunan.

Myrna Asnawati Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, mengungkapkan dalam Konsultasi Publik IKN lewat telekonferensi, Rabu (27/12/2023), bahwa banyak permohonan perpanjangan izin pertambangan telah ditolak. Sementara itu, Pungky Widiaryanto, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, menegaskan bahwa semua izin yang sudah ada tetap berlaku, namun tidak akan diperpanjang atau diberikan tambahan.

“Meski pihak ketiga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak akan diproses,” tambah Pungky.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga rencanakan mengeluarkan peraturan baru terkait reklamasi tambang di IKN. Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menyatakan bahwa peraturan tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah (PP). “Kajian sedang dilakukan, dan akan ada PP khusus untuk IKN,” ujarnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Pembangunan IKN sebagai ibu kota baru termasuk dalam rencana strategis pemerintah untuk mengembangkan wilayah baru yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Ini juga berarti bahwa semua kegiatan di sekitar IKN akan diatur lebih ketat, termasuk sektor pertambangan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan IKN dapat menjadi contoh kota yang modern, teratur, dan ramah lingkungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan