Pendapatan Pajak Turun 5,1% dengan Realisasi Rp 1,135 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan merilis data bahwa pendapatan pajak selama periode Januari hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.135,4 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 1.196,5 triliun. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak saat ini mencapai 54,7 persen.

Penurunan ini terjadi akibat kekurangan dalam beberapa komponen pajak utama. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) semuanya mengalami kontraksi. Data menunjukkan bahwa PPh Badan mencapai Rp 280,08 triliun hingga 31 Agustus 2025, yang merupakan penurunan sebesar 8,7 persen. Hal ini disebabkan oleh adanya restitusi.

Sedangkan PPN dan PPnBM secara bruto mengalami penurunan sebesar 0,7 persen menjadi Rp 631,8 triliun. Jika dihitung secara neto, penurunan ini lebih besar lagi, mencapai 11,5 persen menjadi Rp 416,49 triliun. Ini dipengaruhi oleh koreksi dari restitusi.

Berbeda dengan dua komponen pajak tersebut, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi) mengalami kenaikan baik secara bruto maupun neto. Nilai bruto dan neto masing-masing mencapai Rp 15,98 triliun dan Rp 15,91 triliun, dengan peningkatan sebesar 38,8 persen dan 39,1 persen. Anggito menjelaskan bahwa perhitungan bruto menunjukkan kondisi ekonomi, sedangkan penerimaan neto dihitung setelah dikurangi restitusi.

Terkait riset terbaru, beberapa analis mengaitkan penurunan penerimaan pajak dengan fluktuasi ekonomi global dan kebijakan pajak yang belum optimal. Studi kasus di beberapa negara menunjukkan bahwa penyesuaian kebijakan pajak dapat meningkatkan efisiensi pendapatan negara. Misalnya, negara X berhasil meningkatkan pendapatan pajak hingga 15 persen dengan mengatur ulang tarif pajak yang lebih bersifat progresif.

Untuk memastikan stabilitas pendapatan pajak, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan pajak saat ini dan memastikan bahwa sistem restitusi lebih transparan. Dengan demikian, pendapatan pajak dapat menjadi lebih konsisten dan mampu mendukung pembangunan nasional.

Setiap keputusan keuangan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penyederhanaan aturan pajak dan peningkatan kemudahan pelayanan pajak dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi pada masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan