Pemerintah Menjelaskan Alasan Revisi UU BUMN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi VI DPR RI telah memberikan persetujuan untuk memdiskusikan rancangan undang-undang perubahan keempat sehingga UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat diubah. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, selama rapat kerja bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Prasetyo hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan pentingnya revisi undang-undang tersebut. Menurut Prasetyo, Prabowo telah mengajukan perubahan UU BUMN kepada Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Surat Presiden. Dalam surat tersebut, Prabowo memerintahkan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mengikuti diskusi dengan DPR RI terkait RUU tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 menekankan pentingnya memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila. Pembangunan nasional juga harus mencerminkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Dia juga menegaskan bahwa negara harus menjaga kedaulatan ekonomi dengan menguasai cabang produksi yang penting bagi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan agar BUMN dapat berperan sebagai alat pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

UU BUMN menetapkan Presiden sebagai pihak berwenang dalam pengelolaan BUMN. Kekuasaan ini kemudian dipercayakan kepada Menteri BUMN dan Danantara sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengelola kekayaan negara.

UU tersebut juga menjelaskan bahwa Menteri BUMN memiliki tugas sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN. Setelah berlakunya UU Nomor 19 tahun 2003, peran Menteri BUMN diperkuat sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN.

Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan status dan kewenangan Menteri BUMN dari Menteri Keuangan ke Menteri yang menangani urusan BUMN menunjukkan kebijakan hukum yang terbuka. Pilihan untuk menjadikan Menteri BUMN atau lembaga pemerintah sebagai pemegang saham seri A dwiwarna merupakan keputusan yang diputuskan oleh Presiden.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, diperlukan transformasi kelembagaan yang akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan perekonomian nasional. Oleh karena itu, perubahan UU BUMN harus dilakukan.

Anggia Ermarini menjelaskan bahwa semua fraksi di Komisi VI DPR RI setuju untuk membahas RUU perubahan keempat UU BUMN bersama pemerintah. Jadwal dan mekanisme pembahasan telah disusun, dengan target penyelesaian sebelum akhir masa persidangan I tahun 2025-2026.

Pembahasan materi DIM akan disetujui untuk dibahas oleh panitia kerja, yang kemudian akan menyampaikan hasil diskusi dalam rapat kerja.

Menurut data terbaru dari Kementerian BUMN, BUMN telah berkontribusi sekitar 12% terhadap PDB nasional pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan peran strategis BUMN dalam mendukung perekonomian Indonesia. Dengan perubahan UU BUMN, diharapkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN akan bertambah, sehingga dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.

Studi kasus seperti transformasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Pertamina telah menunjukkan bahwa BUMN dapat menjadi motor utama pembangunan ekonomi. Dengan adanya revisi UU BUMN, diharapkan BUMN akan lebih fokus pada misi jangka panjang seperti pengembangan infrastruktur dan inovasi teknologi, bukan hanya pada kinerja keuangan sahaja.

Seiring dengan teknologi dan tantangan global, BUMN perlu beradaptasi dengan cepat. Perubahan UU ini dapat menjadi langkah awal bagi BUMN untuk menjadi lebih kompeten di era digital. Semangat reformasi yang berkelanjutan akan menjadi kunci agar BUMN tetap relevan dan berkelanjutan dalam mendukung visi Indonesia emansipatoris.

Jika BUMN berhasil dioptimalkan, dampaknya tidak hanya terasa pada tingkat makroekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. Mari dukung transformasi ini dengan penuh keyakinan, karena setiap langkah yang kita ambil hari ini akan membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan