Pembayaran Pajak Rp 60 T Dijadikan Prioritas dalam Kejar Penunggak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengejar 200 wajib pajak besar yang belum menyelesaikan kewajiban pajak mereka, dengan utang yang diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.

Purbaya menyatakan bahwa dia memiliki daftar lengkap nama 200 pihak tersebut, yang sebelumnya terlibat dalam sengketa pajak dan sudah diinisiasi pembacaan di pengadilan. Ia menggarisbawahi bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk memastikan pengembalian pajak tersebut dan memastikan bahwa tidak ada yang dapat melarikan diri dari kewajiban tersebut.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025), Purbaya menyatakan, “Kami memiliki daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah diinisiasi. Kami akan mengejar dan menagih mereka sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah tersebut, dan mereka tidak akan bisa lari.”

Selain itu, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh. Kerjasama pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait juga akan dilakukan untuk memaksimalkan penarikkan pajak.

Purbaya juga mengungkapkan kekhawatiran tentang kinerja Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang saat ini belum mencapai kinerja optimal. Ia bertekad untuk memperbaiki sistem tersebut dalam waktu satu bulan dengan mengubah sumber daya IT yang lebih kompeten. “Dasarnya, saya akan mengecek Coretax, melihat keterlambatan di sistem, dan kami akan memperbaikinya secepat mungkin dalam satu bulan. Kami akan merekrut ahli IT dari luar untuk membantu mempercepat perbaikan,” katanya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa pemulihan pajak melalui kerjasama antarlembaga telah meningkatkan efektivitas penagihan pajak sebesar 30% dalam tahun terakhir. Studi kasus dari negara-negara seperti Singapura dan Malaysia pada tahun 2024-2025 menunjukkan bahwa implementasi sistem pajak digital dan integrasi data antara instansi pemerintah dapat mengurangi penunggakan pajak hingga 40%.

Analisis unik dan simplifikasi: Perbaikan Coretax bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah. Dengan pendekatan yang holistik, Kementerian Keuangan dapat meningkatkan kinerja sistem pajak secara signifikan, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan negara dan menjaga keadilan pajak.

Setelah perbaikan dan kerja sama yang terstruktur, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam penagihan pajak yang efisien dan transparan. Dengan pendekatan yang jelas dan konsisten, pemerintah dapat menjamin bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya, sehingga sumber daya negara dapat dialokasikan dengan lebih bijak untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan