Pembangunan Gedung DPR-MA di IKN Selesai Desember 2027

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan selesai pada bulan Desember 2027. Ini sesuai dengan rencana agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Pelaksanaan proyek ini termasuk pembangunan Gedung DPR, Kantor Mahkamah Agung (MA), dan institusi hukum lainnya, yang dimasukkan dalam rencana pembangunan tahap kedua IKN.

Almi Mardhani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Otorita IKN, menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung lelang atau tender untuk area kawasan legislatif dan yudikatif. Proses tender diharapkan selesai pada akhir Oktober, dengan waktu pelaksanaan yang diperkirakan sekitar 840 hari atau sekitar 27-28 bulan. Hal ini akan memastikan proyek selesai tepat waktu pada Desember 2027.

Keterangan tersebut disampaikan saat kunjungan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman (ABID Ekontim), Kementerian Keuangan, Tri Budhianto ke IKN. Beberapa titik strategis di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN juga telah ditinjau, termasuk Plaza Legislatif, Plaza Yudikatif, Proyek Peningkatan Jalan Paket A di KIPP 1B, Training Center PSSI, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, Taman Kusuma Bangsa, dan Rusun ASN 1.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dalam dokumen perpres yang ditandatangani pada 30 Juni 2025, tercatat 83 kegiatan prioritas utama RKP Tahun 2025, di mana pembangunan IKN masuk dalam urutan ke-73. Pendirian IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028 menjadi fokus utama perencanaan dan pembangunan kawasan tersebut.

Untuk merealisasikan tujuan ini, Prabowo menetapkan beberapa target pelaksanaan pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Beberapa target yang diusulkan antara lain:

  • Luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).
  • Persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%.
  • Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
  • Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 0,74.

Pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif di IKN merupakan langkah strategis untuk memastikan fungsi ibu kota baru dapat berjalan dengan efisien. Dengan rencana yang telah direncanakan dengan matang, diharapkan IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan, siap mendukung perkembangan nasional di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan