LPS Pangkas Bunga Penjaminan hingga 3,50%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober hingga 31 Januari 2026. Dalam rapat Dewan Komisioner, terdiri atas penyesuaian sebesar 3,50%, yaitu penurunan 25 basis poin dari nilai sebelumnya, yaitu 3,75%.

Selain itu, LPS juga menetapkan suku bunga pinjaman di BPR sebesar 6%, turun 25 basis poin dari sebelumnya. Sementara bunga penjaminan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2%, juga mengalami penurunan 25 basis poin.

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menuturkan penyesuaian ini melalui konferensi pers di kantor LPS, Jakarta. Menurutnya, tingkat bunga penjaminan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Selain itu, bunga ini dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi perekonomian, perbankan, atau pasar keuangan.

Didik juga mengingatkan bahwa bunga penjaminan merupakan batas maksimum yang harus dipatuhi agar produk simpanan dapat layak untuk program penjaminan. Ia mengimbau bank untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah tentang perubahan ini, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui media lainnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya bank untuk mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan serta pengelolaan likuiditas dari Bank Indonesia dalam operasionalnya.

LPS terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan nasabah dengan menyesuaikan bunga penjaminan sesuai dengan kondisi pasar. Penyesuaian ini tidak hanya untuk memberikan manfaat kepada nasabah, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan ketertiban dalam sistem perbankan. Dengan informasi yang transparan dan pengawasan yang ketat, nasabah dapat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap sistem penjaminan simpanan.

Kepatuhan bank terhadap ketentuan penjaminan simpanan menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, LPS memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan