KPK Serangkaian Pemeriksaan Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK saat ini masih melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji untuk periode tahun 2023-2024. Dalam rangka ini, pekan ini KPK akan menghadapkan beberapa pihak dari biro perjalanan haji secara maraton untuk memberikan keterangan.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memahami lebih jauh mekanisme penjualan kuota haji khusus. Menurutnya, tidak hanya antara biro travel dengan jemaah yang melakukan transaksi, tetapi juga ada transaksi di antara biro travel satu dengan lainnya.

“Kami sedang memeriksa skema yang sedang berlangsung. Ternyata biro travel yang melayani ibadah haji khusus banyak, sehingga investigasi ini cukup kompleks dan masih berlangsung. Kami meminta kesabaran karena penegakan hukum memerlukan waktu,” ujarnya saat dihadapan wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Hari ini, KPK telah memanggil lima pihak dari biro travel untuk dijadikan saksi. Mereka diperiksa di Polda Jawa Timur. Berikut nama-nama biro travel yang diperiksa:

  1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
  2. RBM Ali Jaelani, bagian operasional haji di PT Menara Suci Sejahtera
  3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
  4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
  5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata

Dalam investigasi ini, KPK telah mengungkap fakta baru. Salah satu temuan adalah adanya dugaan adanya oknum Kemenag yang meminta uang percepatan kepada agen travel haji. Dana ini diduga digunakan untuk mendorong jemaah agar dapat berangkat haji pada tahun yang sama dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan. Padahal, praktiknya haji khusus masih memerlukan antrean beberapa tahun.

Salah satu korban yang ditawari skema ini adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Ia ditawarkan untuk membayar uang percepatan sebesar USD 2.400 per jemaah. Dengan bayaran tersebut, Khalid dan jemaahnya berhasil berangkat haji pada tahun yang sama.

“Oknum dari Kemenag itu mengatakan, ‘Ya, bisa berangkat tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Jika tidak salah, jumlahnya adalah USD 2.400 per kuota,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada Kamis (18/9).

Kasus ini belurnya ada tersangka yang ditetapkan. Namun, KPK telah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (SPPR) umum sehingga masih dalam tahap penyidikan. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota ini dibagi menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi kuota tambahan itu lebih menghubungi Kemenag untuk membahas pembagian kuota.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul dari perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Investigasi korupsi kuota haji menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan fasilitas ibadah. Semangat untuk menegakkan keadilan harus dipertahankan agar sistem haji tetap layak dan adil bagi seluruh jemaah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan