Kementerian Pertanian Tanggapi Penolakan Nadiem Makarim Atas Penetapan Kejagungan sebagai Tosersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima informasi resmi mengenai permohonan ini dari pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik di Gedung Bundar belum menerima notifikasi terkait permohonan praperadilan dari Nadiem. Pernyataan ini disampaikan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 September 2025.

Anang menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang sah bagi tersangka, termasuk Nadiem. Selain itu, gugatan tersebut juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur peran check and balance dalam sistem peradilan.

Tetapi, Anang menolak untuk membahas lebih lanjut mengenai praperadilan Nadiem. Menurutnya, perkara utama dugaan korupsi pengadaan laptop akan dibahas lebih detail dalam proses persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan. Hana mengemukakan bahwa penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang wajib sesuai dengan peraturan. Salah satunya adalah bukti audit kerugian negara yang harus berasal dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP. Selain itu, penahanan Nadiem juga dianggap tidak sah karena didasarkan pada penetapan tersangka yang tidak memenuhi syarat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini terjadi dalam rangka program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Dilaporkan, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar nama mereka:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek untuk Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
  5. Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Mendikbudristek periode 2019-2024.

Kasus ini menjadi salah satu permasalahan hukum yang masih menjadi perhatian publik, terutama dengan adanya gugatan praperadilan dari Nadiem yang mengajukan haknya sebagai tersangka. Proses hukum ini akan menjadi titik fokus dalam persidangan selanjutnya.

Dalam dunia peradilan, setiap individu memiliki hak untuk mempertahankan diri, termasuk melalui gugatan praperadilan. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan proses hukum dan memastikan bahwa setiap tahap penuntutan berjalan dengan adil. Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa korupsi masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan