Esterina Nuswarjanti, Fasilitator Damai yang Menawan dari Kota Gudeg

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Esterina Nuswarjanti telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia kejaksaan, khususnya dalam penerapan restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Melalui pendekatan humanis, ia telah berhasil menyelesaikan 44 kasus dengan cara ini.

Selama lebih dari dua dekade, Esterina telah berkarier sebagai jaksa. Saat ini, ia menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya di Kejari Yogyakarta dan dikenal sebagai fasilitator restorative justice yang berpengalaman. Ia memulai kariernya dengan mengikuti pendidikan jaksa pada tahun 2004, kemudian bertugas di beberapa kejaksaan sebelum akhirnya ditempatkan di Yogyakarta sejak 2019.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif, Esterina memainkan peran penting dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana ringan di luar persidangan. Proses ini memfokuskan pada perdamaian dan pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan.

“Penting untuk benar-benar memahami korban terlebih dahulu. Kemudian, kita akan mengetahui alasan mereka ingin memaafkan. Beberapa korban mungkin masih emosi seminggu pertama, tetapi kemudian emosi mereka biasanya lengai. Ada juga yang meragukan kenapa harus melaporkan, dan ada yang terus meminta agar RJ dilakukan,” jelasnya tentang mekanisme restorative justice.

Dalam kurun waktu empat tahun, Esterina telah menangani 44 kasus dengan pendekatan RJ, di mana 42 di antaranya berhasil diselesaikan melalui jalan perdamaian. Hanya dalam periode Januari-Juli 2025 saja, ia sudah menyumbang 18 kasus restorative justice, atau sekitar 30 persen dari total kasus bulanan di Kejari Yogyakarta.

Prestasi ini telah membawanya menjadi pemenang Adhyaksa Awards 2025 dalam kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif. Penghargaan ini diserahkan di Java Ballroom The Westin, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Esterina mengingat kasus yang paling berkesan bagi dirinya, yakni kasus Heri Indriyanto, seorang penggali kubur yang hidup sederhana. Karena kebutuhan finansial yang tidak pasti, Heri mencuri motor Grand Astrea tahun 1993 milik tetangganya untuk membeli peralatan sekolah anaknya.

“Pendapatan Heri yang tidak stabil menyebabkan dia terpaksa mencuri motor Grand Astrea (ditaksir Rp 2 juta) demi membeli peralatan sekolah anaknya,” kata Esterina. Lewat proses mediasi yang difasilitasi olehnya, Heri mengaku salah, korban memaafkan, dan motor dikembalikan. Kasus ini berakhir damai tanpa perlu ke persidangan.

Meskipun banyak kasus yang berakhir dengan baik, Esterina mengetahui bahwa restorative justice hanya bisa berjalan jika korban memberikan restu, terlebih lagi dengan dukungan dari tokoh masyarakat. Jika salah satu pihak menolak, mediasi tak dapat dipaksakan. Selain itu, pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan tidak bisa mengikuti proses ini.

Selain menangani kasus, Esterina juga membimbing tiga jaksa lainnya menjadi fasilitator restorative justice. Di bawah bimbingannya, mereka berhasil menyelesaikan berbagai kasus dengan pendekatan damai.

“Sampai sekarang, Bu Ester juga telah menularkan ilmunya kepada beberapa jaksa lain untuk memfasilitasi kasus dengan restorative justice,” ujar Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Juanita Indah. Meskipun sukses, Esterina tetap hidup sederhana. Setiap hari, dia berangkat ke kantor bersamaan dengan suaminya yang juga bertugas di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Pengabdiannya mendapatkan pengakuan lebih sebagai Jaksa Fasilitator Terbaik se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DIY pada tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menjadi tempat Esterina Nuswarjanti menunjukkan dedikasi luar biasa dalam penerapan restorative justice. Melalui pendekatan humanis ini, ia telah membuktikan bahwa keadilan juga bisa dicapai melalui jalan perdamaian dan pemahaman. Kasus-kasus yang diselesaikannya tidak hanya menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya, tetapi juga menunjukkan bahwa pendekatan alternatif dalam sistem peradilan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan