DPR meminta Kementerian ESDM untuk memperketat pengawasan terhadap reklamasi lahan bekas tambang di sekitar IKN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi XII DPR RI mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM untuk melakukan penilaian mendalam terhadap proyek reklamasi dan tindak lanjut pasca tambang yang dilakukan oleh tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Perusahaan yang menjadi fokus evaluasi ini meliputi PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama.

Inisiatif ini diambil setelah ditemukan ribuan lubang bekas tambang yang belum mengalami proses reklamasi di dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengemukakan bahwa evaluasi harus dilakukan secara komprehensif terhadap pelaksanaan jaminan dana reklamasi dan pascatambang oleh ketiga perusahaan tersebut, dengan hasilnya disampaikan kepada Komisi XII pada 1 Oktober 2025.

Data yang dikutip dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov Kalimantan Timur menungkinkan bahwa masih ada 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga akhir 2024. Selain itu, masyarakat setempat terus melaporkan berbagai masalah seperti konflik lahan, kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pengangkutan, dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, DPR menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari Kementerian ESDM.

Menurut laporan Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, PT Bharinto Ekatama memiliki area tambang seluas 3.497 hektare dengan reklamasi yang telah dilakukan mencapai 729 hektare. Perusahaan ini telah menempatkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 76,2 miliar dan jaminan pascatambang senilai Rp 116 miliar hingga tahun 2025.

Sementara itu, PT Singlurus Pratama memiliki area tambang seluas 3.446,82 hektare, dengan reklamasi yang sudah dilakukan mencapai 1.208,93 hektare. Dana yang telah disediakan perusahaan ini mencapai Rp 45,7 miliar dari tahun 2009 hingga 2025. Selain itu, dari tahun 2021 hingga 2023, perusahaan telah menyisihkan Rp 44,2 miliar dalam bentuk bank garansi yang telah dilunasi.

Sayangnya, informasi yang lengkap mengenai luas area tambang dan status reklamasi di PT Insani Bara Perkasa belum tersedia. Sesinya pun tidak dilanjutkan karena keterlambatan penyampaian berkas yang lengkap.

Selain mengupayakan peningkatan reklamasi, Komisi XII DPR juga mendesak evaluasi terhadap kejadian kecelakaan kerja di wilayah operasi PT Bharinto Ekatama. Tri Winarno juga diharapkan memberikan sanksi yang tegas jika perusahaan melanggar peraturan keselamatan dan keamanan kerja. Selain itu, DPR juga menyoroti evaluasi perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah diberikan kepada ketiga perusahaan, terutama PT Singlurus Pratama yang beroperasi terdekat dengan IKN.

Peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan Ditjen Penegakkan Hukum diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang muncul di kawasan tambang tersebut. Inisiatif ini juga ditunjang oleh dukungan dari masyarakat yang terus mengajukan aspirasi terkait dampak lingkungan dan sosial yang timbul.

Tindakan yang tegas dari pemerintah dan perusahaan diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang dapat berlangsung dengan berkelanjutan, tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Keberhasilan dalam pengelolaan pascatambang dapat menjadi pelajaran bagi industri tambang di seluruh Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan