Daftar Izin Tambang Minerba yang Dibekukan dan Syarat untuk Melanjutkan Operasional

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menutup sementara 190 izin eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara (minerba) karena masalah pengembalian lahan tambang. Keputusan ini berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Selama masa sanksi berlangsung, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diharapkan tetap memenuhi tanggung jawab dalam mengelola, memelihara, dan memantau aktivitas pertambangan, termasuk aspek lingkungan di kawasan izin pertambangan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa agar izin dapat dikembalikan, perusahaan harus segera menyelesaikan pembayaran jaminan reklamasi tambang. “Sementara izin dikunci. Jika ingin kembali beroperasi, bayar jaminan reklamasi, lalu selesaikan urusan tersebut,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah memberlakukan sanksi tahap 1, 2, dan 3 sebelum mengambil tindakan penghentian sementara. Jika 190 perusahaan tersebut tidak segera melunasi jaminan reklamasi, izin mereka akan dibatalkan. “Prosesnya tetap sama, sanksi tahap 1, 2, 3, lalu penghentian sementara. Jika masih tidak patuh, maka akan terjadi pencabutan izin,” tambahnya.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, sebelumnya menjelaskan bahwa penangguhan izin untuk 190 perusahaan minerba dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang. “Kita tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban perusahaan,” kata Yuliot di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Evaluasi Kementerian ESDM meliputi dua aspek utama, yaitu kewajiban reklamasi dan kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Perusahaan harus memenuhi kewajiban reklamasi atas kegiatan yang dilakukan. Selain itu, mereka juga harus menjalankan RKAB. Beberapa perusahaan yang ditangguhkan mungkin telah berproduksi melebihi RKAB,” papar Yuliot.

Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kelestarian lingkungan dan ketertiban di sektor pertambangan. Perusahaan harus berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan memprioritaskan tanggung jawab sosial serta lingkungan. Langkah ini juga mengingatkan semua pihak tentang pentingnya kelestarian sumber daya alam dan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya tersebut dengan bijak.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan